KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Penyalahgunaan Hutan

Muhamad Wildan
Rabu, 24 Desember 2025 | 19.00 WIB
Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari Penyalahgunaan Hutan
<p>Foto udara tempat penambangan minyak ilegal di perbatasan Hutan Harapan, Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumpulkan dana senilai Rp2,34 triliun dari perusahaan yang menyalahgunakan kawasan hutan.

Dana dimaksud terkumpul dari kegiatan penagihan denda administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan tambang nikel yang menyalahgunakan kawasan hutan.

"Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2,3 miliar yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu (24/12/2025).

Tak hanya itu, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 896,96 hektare. Lahan seluas 240.575,38 hektare akan diserahkan oleh Satgas PKH ke Agrinas, sedangkan 688.427 hektare lahan akan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan.

Burhanuddin pun mengatakan pihaknya melalui satgas akan terus melakukan penertiban dan menagih denda administratif atas pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan perkebunan dan pertambangan secara ilegal di kawasan hutan.

Menurut Burhanuddin, potensi denda administratif yang bisa ditagih oleh pemerintah pada tahun depan dari para pengusaha yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal mencapai Rp142,2 triliun.

"Untuk tahun 2026, terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan dengan jumlah sebagai berikut. Potensi denda administratif sawit sebesar Rp109,6 triliun, potensi denda administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin pun mengatakan Satgas PKH yang dibentuk oleh presiden akan terus melakukan penegakan hukum dalam rangka menjaga stabilitas nasional.

"Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok orang," ujar Burhanuddin.

Sebagai informasi, tarif denda administratif untuk penambang di kawasan hutan telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.

Secara terperinci, sanksi administrasi untuk penambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan senilai maksimal Rp6,5 miliar per hektare, sedangkan sanksi untuk penambangan bauksit di kawasan hutan ditetapkan senilai Rp1,7 miliar per hektare.

Adapun sanksi administrasi untuk penambangan timah di kawasan hutan ditetapkan maksimal Rp1,2 miliar per hektare, sedangkan sanksi untuk penambangan batu bara di kawasan hutan maksimal senilai Rp354 juta per hektare. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.