PERMA 3/2025

Pihak yang Menghasut Hingga Bantu Pidana Pajak Ikut Tanggung Jawab

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 24 Desember 2025 | 17.00 WIB
Pihak yang Menghasut Hingga Bantu Pidana Pajak Ikut Tanggung Jawab
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menyatakan setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak yang dilakukan secara sengaja atau karena kealpaan.

Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, MA mengatur pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban mencakup setiap orang yang menyuruh melakukan hingga ikut membantu melakukan tindak pidana pajak.

"Setiap Orang ... dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan: tindak pidana yang dilakukan termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a Perma 3/2025, Selasa (23/12/2025).

Secara terperinci, MA mengklasifikasi ada 3 kondisi di mana setiap orang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak.

Pertama, setiap orang sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, termasuk yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan atau yang membantu melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Kedua, setiap orang sesuai dengan sikap batin yang jahat (mens rea) pada saat melakukan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; dan/atau ketiga, setiap orang dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan manfaat yang diterima dari tindak pidana di bidang perpajakan.

Perlu diketahui, setiap orang yang dimaksud dalam Perma 3/2025 meliputi orang pribadi dan korporasi, baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.

Orang pribadi adalah individu atau perseorangan, pegawai Ditjen Pajak (DJP), pihak lain sebagai orang perseorangan, dan pihak ketiga sebagai orang perseorangan. Sementara itu, korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Perma 3/2025 diterbitkan sebagai pedoman bagi hakim dalam menangani perkara tindak pidana di bidang pajak. Beleid ini juga bertujuan mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara pidana pajak, mengoptimalkan penanganan perkara, serta pemulihan kerugian pendapatan negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.