PERMA 3/2025

Tindak Pidana Pajak Korporasi Tak Gugur Meski Pegawai Alami Ini

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 24 Desember 2025 | 15.00 WIB
Tindak Pidana Pajak Korporasi Tak Gugur Meski Pegawai Alami Ini
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menegaskan tanggung jawab pidana di bidang pajak oleh korporasi tetap ada dan tidak gugur walaupun terjadi keadaan tertentu pada pegawai korporasi atau badan usahanya.

Berdasarkan Peraturan MA (Perma) 3/2025, keadaan tertentu yang dimaksud ialah berhentinya pegawai dari pekerjaannya atau meninggal dunia. Keadaan tersebut tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana di bidang pajak.

"Berhentinya atau meninggal dunianya seorang atau lebih pengurus korporasi tidak mengakibatkan hilangnya pertanggungjawaban pidana korporasi," bunyi Pasal 6 ayat (4) Perma 3/2025, dikutip pada Rabu (24/12/2025).

Selain keadaan pegawai meninggal dunia atau berhenti bekerja, MA menetapkan bahwa proses pailit atau pembubaran korporasi juga tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana di bidang pajak.

Dalam kondisi tersebut, pengurus korporasi, pengendali korporasi atau pihak lainnya, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana, apabila mereka terlibat atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

"Korporasi yang sedang diajukan atau telah selesai proses pailit dan/atau yang sedang dalam proses atau yang telah dibubarkan tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana pengurus, personil pengendali korporasi dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (6) Perma 3/2025.

Untuk diketahui, tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.

Pihaknya meliputi pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi; atau orang yang berdasarkan hubungan kerja; atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi; atau bertindak demi kepentingan korporasi.

Adapun tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi (beneficial owner), bahkan yang berada di luar struktur organisasi formal, tetapi dapat mengendalikan korporasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.