KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Lewat Blokir Rekening & Sita Aset, Kantor Pajak Raup Penerimaan Rp4 T

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Desember 2025 | 14.30 WIB
Lewat Blokir Rekening & Sita Aset, Kantor Pajak Raup Penerimaan Rp4 T
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB/Kanwil LTO) hingga 12 Desember 2025 telah mengamankan penerimaan pajak senilai Rp4,12 triliun.

Pajak tersebut dikumpulkan melalui upaya optimalisasi penagihan aktif untuk mempercepat pembayaran wajib pajak besar yang mempunyai tunggakan utang pajak. Capaian ini telah melampaui target pemenuhan kepatuhan material (PKM) kegiatan penagihan pada 2025 sebesar 136,85%.

"Langkah ini diambil untuk mengamankan penerimaan negara tahun 2025, memberi kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh, serta deterrent effect bagi penunggak pajak," bunyi keterangan tertulis Kanwil LTO, Rabu (24/12/2025).

Kanwil LTO menjelaskan penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya dilandasi dari kepatuhan wajib pajak secara self assessment yaitu menyetor pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar dan tepat waktu. Hingga 22 Desember 2025, realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh mencapai 95,94%, SPT masa PPN 108,40%, dan SPT Masa PPh Pasal 21 119,22%.

Hal ini mencerminkan kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak semakin membaik. Kanwil LTO juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum agar sistem perpajakan berjalan adil, transparan, kredibel, dan akuntabel.

Secara bersamaan, kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil LTO aktif melakukan upaya penegakan hukum administrasi perpajakan serta optimalisasi penagihan aktif.

Misal, menjalankan program pekan pemblokiran rekening bank serentak periode 12—21 November 2025 yang menyasar 33 rekening bank milik 17 wajib pajak dari 4 KPP. Wajib pajak pun segera melunasi utang pajaknya.

Kegiatan blokir rekening bank dilanjutkan dengan penyitaan rekening dan pemindahbukuan saldo bank yang ada untuk melunasi utang pajak.

"Pemblokiran dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar," kata Plt. Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Bonarsius Sipayung.

Kemudian, Kanwil LTO melaksanakan penyitaan aset wajib pajak besar penunggak utang pajak. Upaya ini ditempuh setelah seluruh upaya persuasif dan upaya penagihan aktif seperti penyampaian surat teguran, surat paksa, dan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) tidak berhasil.

Hingga 12 Desember 2025, Kanwil LTO melaksanakan penyitaan terhadap 35 aset milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak. Penyitaan tersebut meliputi 1 bidang tanah, 3 kendaraan bermotor roda empat, 2 unit peralatan dan/atau mesin, serta 29 rekening bank.

Kegiatan penyitaan oleh juru sita dengan nilai aset yang signifikan antara lain berupa sebidang tanah seluas 10 hektare milik satu wajib pajak di Gresik dan peralatan teknologi informasi milik satu wajib pajak di Bali.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Wajib Pajak Besar Dua Johan Elvin Saragih menyebut segala upaya dan rangkaian tindakan penagihan aktif telah dilakukan sesuai ketentuan dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), tetapi tidak direspon oleh wajib pajak sehingga dilakukan penyitaan terhadap aset.

"Tindakan penyitaan ini dilakukan setelah berbagai langkah persuasif seperti imbauan, panggilan, kunjungan, hingga tindakan penagihan sesuai UU PPSP—termasuk penyampaian surat teguran dan surat paksa—telah ditempuh, namun wajib pajak tetap tidak memenuhi kewajibannya kepada negara," ujarnya.

Sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kanwil LTO turut mengejar pelunasan tunggakan pajak 200 wajib pajak penunggak terbesar sebagai salah satu strategi pengamanan penerimaan negara 2025. Sejauh ini, Kanwil LTO melakukan optimalisasi penagihan aktif atas 35 dari 200 wajib pajak penunggak, dengan total tunggakan Rp7,5 triliun.

Sejak daftar penunggak dirilis pada Agustus 2025, penagihan aktif berhasil mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp3,68 triliun (49,02%). Kanwil LTO juga akan melanjutkan kegiatan penagihan aktif atas 35 wajib pajak penunggak terbesar pada 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.