UJI MATERIIL

PPh Pesangon dan Pensiun Digugat ke MK, Purbaya: Saya Tak Pernah Kalah

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Oktober 2025 | 10.15 WIB
PPh Pesangon dan Pensiun Digugat ke MK, Purbaya: Saya Tak Pernah Kalah
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pemerintah akan menang pada sidang pengujian materiil pemajakan pesangon dan pensiun dalam UU PPh di Mahkamah Konstitusi (MK).

Purbaya meminta jajarannya selaku perwakilan pemerintah untuk memenangkan sidang pengujian materiil tersebut.

"Kita jangan sampai kalah. Saya enggak pernah kalah kalau digugat ke pengadilan," ujar Purbaya, dikutip pada Selasa (14/10/2025).

Sebagai informasi, pemohon bernama Rosul Siregar dan Maksum Harahap mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap pasal 4 ayat (1) serta Pasal 17 UU PPh yang menurut kedua pemohon menjadi landasan pengenaan PPh dengan tarif progresif atas pesangon dan pensiun.

Pemohon berpandangan ketentuan di atas telah menimbulkan implikasi bahwa pesangon dan pensiun diperlakukan sama dengan penghasilan baru dari aktivitas ekonomi.

Menurut pemohon, pesangon dan pensiun tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha mengingat keduanya merupakan tabungan terakhir hasil jerih payah para pekerja sepanjang hidupnya.

"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif," ujar kuasa hukum pemohon Ali Mukmin.

Pemohon pun meminta MK untuk menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT).

Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perlu diketahui, uang pesangon ataupun pensiun dikenai PPh Pasal 21 final jika dibayarkan sekaligus. Pesangon dan pensiun dianggap dibayarkan sekaligus bila sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun kalender.

PPh Pasal 21 final atas pesangon adalah sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta, 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta, 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dan 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Adapun PPh Pasal 21 final atas uang pensiun, THT, atau JHT adalah 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dan 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.

Bila masih terdapat bagian pesangon atau pensiun yang dibayarkan pada tahun ketiga dan seterusnya, penghasilan tersebut dipotong PPh Pasal 21 nonfinal menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.