JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) belum lama ini menyelenggarakan one on one meeting dengan perwakilan Spotify AB Swedia.
Kepala KPP Badan dan Orang Asing Natalius mengatakan pertemuan dengan perwakilan Spotify bertujuan memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan dan pembayaran PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) oleh perusahaan tersebut. Pertemuan ini dilaksanakan secara online menjelang pergantian tahun 2026.
"Kegiatan ini dimaksudkan supaya, sebelum libur Natal dan tahun Baru, Spotify AB sudah memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran PPN PMSE," katanya, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Dalam pertemuan dengan KPP Badora, pihak Spotify diwakili oleh Global Indirect Tax Manager Filip Holtz dan Indirect Tax Manager Anna Nemcik.
Kepala Seksi Pengawasan III Ainur Rasyid pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada tim Spotify atas kontribusi dan kepatuhannya dalam melakukan pemungutan PPN PMSE.
Sepanjang pertemuan, tim KPP Badora dan tim Spotify banyak berdiskusi mengenai hak dan kewajiban pajak yang berlaku di Indonesia. KPP Badora juga menyampaikan imbauan agar Spotify melaksanakan kewajiban perpajakan masanya dengan baik.
Selain itu, tim Spotify turut diperkenalkan dengan fitur deposit pada coretax system yang dapat dimanfaatkan untuk menyimpan dana. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak serta menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
"Kami pun berusaha kooperatif dan memenuhi kewajiban perpajakan Spotify AB di Indonesia," ujar Filip Holtz.
Saat ini, tercatat sudah ada 254 perusahaan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk Spotify.
Sebagai informasi, penyelenggara PMSE yang memasukkan produk digital dari luar negeri ke Indonesia ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau memiliki jumlah traffic di Indonesia di atas 12.000 per tahun atau 1.000 per bulan.
Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN sebesar 12% dikali DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia. (dik)
