KEBIJAKAN PEMERINTAH

Purbaya Tanggapi Ragam Keluhan Investor Asing Soal Hambatan Usaha

Aurora K. M. Simanjuntak
Jumat, 02 Januari 2026 | 15.30 WIB
Purbaya Tanggapi Ragam Keluhan Investor Asing Soal Hambatan Usaha
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut masih banyak pengusaha yang mengalami hambatan dalam menjalankan bisnisnya, termasuk investor asing yang perusahaannya beroperasi di Indonesia.

Purbaya mengatakan ragam keluhan dari dunia usaha dan investor tersebut telah ditampung oleh kelompok kerja (pokja) debottlenecking pada Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

"Sudah banyak akan mengadukan dari luar negeri seperti Singapura dan negara-negara lain, yang perusahaannya punya investasi di sini, beberapa sudah masuk ke kanal debottlenecking," ujarnya, dikutip pada Jumat (2/1/2026).

Purbaya menyampaikan pokja debottlenecking baru menggelar rapat 1 kali untuk mendiskusikan hambatan dunia usaha. Dia berpandangan frekuensi diskusi perlu ditambah agar pokja menghasilkan solusi konkret lebih cepat dan berkualitas.

Dia menilai hal tersebut penting untuk memperbaiki iklim usaha dan mendongkrak investasi. Kedua aspek tersebut, sambungnya, bakal menjadi bekal untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional ke depannya.

Di samping itu, lanjut Purbaya, penting pula menjaga kepercayaan investor supaya aliran investasi masuk lebih lancar. Menurutnya, iklim usaha yang kondusif menjadi pertimbangan bagi para investor yang mau menanamkan modalnya.

"Saya yakin kalau itu [penyelesaian masalah hambatan usaha] dijalankan dengan konsisten, investasi akan bergerak semakin baik. Saya mau bilang berubah drastis enggak mungkin. Nanti peraturan yang mengganggu, kami perbaiki secepatnya," tuturnya.

Perlu diketahui, pemerintah membuka kanal pelaporan online bagi yang hendak menyampaikan pengaduan perihal hambatan usaha. Pengaduan dapat disampaikan masyarakat melalui tautan https://lapor.satgasp2sp.go.id/, yang dapat diakses 24 jam.

Pokja debottlenecking telah menerima 4 aduan hingga 18 Desember 2025. Pokja dan kementerian terkait telah melakukan rapat perdana sebagai langkah tindak lanjut. Permasalahan yang dibahas antara lain pendanaan, penegakan hukum dan premanisme, serta kendala lahan, tata ruang dan perizinan usaha. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.