JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 5 kawasan yang telah ditetapkan sebagai aglomerasi pabrik hasil tembakau (APHT) di Indonesia.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut 5 APHT tersebut berlokasi di Soppeng, Kudus, Lombok Timur, Sumenep dan Kebumen. Dari kelimanya, hanya APHT Kebumen yang belum beroperasi hingga saat ini.
"APHT Kebumen hingga saat ini belum beroperasi dan masih berada dalam tahap proses penetapan tarif atau merek," katanya, dikutip pada Kamis (1/1/2026).
Perlu diketahui, pembentukan APHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2023. Tujuannya ialah untuk meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan dan pengawasan bagi pengusaha pabrik rokok skala mikro, kecil dan menengah.
Saat ini, APHT Soppeng dihuni oleh 4 pengusaha pabrik tembakau. Lalu, APHT Kudus memiliki 16 pengusaha pabrik rokok di dalamnya. Kemudian, APHT Lombok Timur dihuni oleh 4 pengusaha pabrik rokok.
Lalu, sebanyak 11 pengusaha pabrik rokok berada di APHT Sumenep. Terakhir, APHT Kebumen memiliki 4 pengusaha pabrik meski kawasan terpadu itu belum beroperasi.
Nirwala meyakini kehadiran para pengusaha rokok dalam APHT itu bakal meningkatkan produksi rokok legal dan penerimaan negara yang berasal dari cukai hasil tembakau (CHT). Terlebih, CHT merupakan instrumen andalan karena menyumbang porsi paling banyak terhadap setoran cukai.
Sejalan dengan itu, dia mengungkapkan penerimaan cukai dari APHT menunjukkan tren peningkatan sejak pertama kali dibentuk pada 2020. Berdasarkan data DJBC hingga 30 Desember 2025, kontribusi cukai dari APHT tercatat sebesar Rp14,87 miliar pada 2020.
Selanjutnya, naik menjadi Rp11,36 miliar pada 2021, lalu naik lagi menjadi Rp13,62 miliar pada 2022. Kemudian, naik menjadi Rp23,12 miliar, Rp29,49 miliar dan Rp30,04 miliar secara berturut-turut pada 2023, 2024 dan 2025.
"Kontribusi penerimaan cukai dari APHT secara umum menunjukkan tren peningkatan," tutur Nirwala. (rig)
