JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai melaksanakan uji coba (piloting) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap III pada akhir Desember 2025.
Sistem aplikasi fasilitas kepabeanan dikembangkan oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC sebagai bagian dari sistem CEISA. Pengembangan sistem tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan layanan serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea cukai dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk.
"Untuk lebih meningkatkan kesiapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap ketiga," bunyi salah satu pertimbangan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-238/BC/2025, dikutip pada Jumat (2/1/2025).
Melalui KEP-238/BC/2025, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menunjuk dan menetapkan Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok dan Kantor Bea dan Cukai Soekarno Hatta untuk melaksanakan uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap III.
Kemudian, dirjen bea dan cukai juga menunjuk dan menetapkan kementerian/lembaga/badan dan pemerintah daerah untuk melaksanakan uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap III.
Uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap III dilaksanakan untuk jenis fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 109/2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri.
Pada pelaksanaannya, direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai ditugaskan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap III.
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak dapat beroperasi atau tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 2 jam dan paling lambat 6 jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan.
"Pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tahap ketiga akan ditetapkan lebih lanjut," bunyi diktum keenam KEP-238/BC/2025.
KEP-238/BC/2025 ini mulai berlaku pada 30 Desember 2025.
Sebagai informasi, DJBC telah memulai uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan pada 2022 berdasarkan KEP-134/BC/2022. (dik)
