PERATURAN PAJAK

45 Aturan Pajak Terbit di 2025, Dari Soal Pemeriksaan hingga Coretax

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Januari 2026 | 16.00 WIB
45 Aturan Pajak Terbit di 2025, Dari Soal Pemeriksaan hingga Coretax
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Di tengah denyut ekonomi yang terus berubah, satu hal yang tak pernah benar-benar diam adalah pajak.

Sepanjang 2025, deretan peraturan pajak kembali terbit silih berganti. Banyaknya peraturan yang terbit mencerminkan upaya adaptasi terhadap perubahan ekonomi, digitalisasi, serta kebutuhan penerimaan negara yang semakin kompleks.

Setidaknya ada 45 peraturan pajak yang diundangkan pada tahun lalu, mulai dari peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), hingga ketentuan teknis berupa peraturan dirjen (perdirjen).

Peraturan pajak ini mengatur berbagai topik. Misal pada awal 2025, Kementerian Keuangan mengatur kembali ketentuan seputar pemeriksaan pajak melalui PMK 15/2025.

Pengaturan kembali tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak pasca berlakunya UU HPP sekaligus menyederhanakan regulasi pemeriksaan pajak. Sebelumnya, ketentuan soal pemeriksaan pajak tersebar pada 3 PMK, yaitu PMK 17/2013, PMK 256/2014, dan Pasal 105 PMK 18/2021.

Pada 2025, banyak pula peraturan yang terbit mengenai coretax system. Salah satunya, Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025 yang memerinci ketentuan pemberian layanan administrasi perpajakan tertentu melalui coretax.

Kemudian, ada PER-11/PJ/2025 yang memerinci format dan ketentuan pengisian SPT, bukti potong, hingga faktur pajak pada era coretax.

Di sisi lain, terbit pula PMK 37/2025 mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, yang menyedot perhatian publik. Beleid itu mengatur penunjukan marketplace alias penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Walaupun aturan sudah terbit, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 hingga perekonomian nasional dinyatakan pulih.

Tidak hanya pajak, pada 2025 juga banyak peraturan yang terbit di bidang kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Di bidang kepabeanan dan cukai, ada 36 peraturan terbit, terdiri atas 3 PP, 18 PMK, dan 15 perdirjen bea dan cukai.

Aturan kepabeanan dan cukai yang diundang pada tahun lalu antara lain PMK 25/2025 mengenai impor barang pindahan serta PER-2/BC/2025 soal tata laksana audit.

Sementara itu, di bidang PNBP, terbit 6 peraturan yang berupa PP dan PMK. Salah satunya, PP 44/2025 mengenai tata cara penetapan tarif, pengelolaan, dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP.

Peraturan yang terkait dengan pajak sebetulnya tidak hanya diterbitkan oleh pemerintah. Sebab, ada peraturan yang dirilis oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif, mengenai penanganan perkara tindak pidana perpajakan.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, yang terbit sebagai pedoman pedoman bagi hakim dalam menangani perkara tindak pidana perpajakan.

Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan pajak ini dapat Anda baca melalui platform Perpajakan DDTC. Hingga saat ini, pada Perpajakan DDTC sudah ada 15.318 dokumen peraturan pajak pusat, 8.289 dokumen peraturan pajak daerah, dan dan 2.013 dokumen peraturan berbahasa Inggris.

Terlepas dari sederet peraturan yang telah diundangkan dan terbit pada 2025, juga masih ada peraturan pajak yang dinantikan oleh publik. Misal, revisi PP 55/2022 yang menjadi payung hukum PPh final UMKM.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan pemberlakuan PPh final UMKM tanpa ada batas waktu bagi orang pribadi dan perseroan perorangan, tetapi peraturannya belum terbit hingga tutup tahun. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.