JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan bakal mengevaluasi secara berkala efektivitas pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai skema insentif pajak untuk mendukung sektor manufaktur. Menurutnya, pemerintah juga bakal menakar efektivitas insentif tersebut terhadap perekonomian nasional.
"Semua insentif ini akan dievaluasi dan kami tinjau ulang untuk melihat seberapa besar efektivitasnya, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja, keberlanjutan UMKM, dan usaha padat karya," katanya.
Anggito mengatakan insentif pajak menjadi salah satu instrumen yang menarik investasi ke dalam negeri. Pemerintah pun menyiapkan berbagai skema insentif yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Dia menjelaskan industri manufaktur, khususnya di kawasan ekonomi khusus (KEK), dapat menikmati insentif dan fasilitas perpajakan seperti pembebasan PPN/PPnBM, bea masuk, dan cukai. Kemudian, ada juga skema insentif berupa tax holiday.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan berupa subsidi bunga melalui program kredit industri padat karya untuk pembelian mesin dan alat produksi.
Di sisi lain, pemerintah pada tahun ini memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di industri padat karya, seperti pabrik alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Tidak hanya insentif pajak, Anggito menyampaikan pemerintah turut memberikan dukungan bagi para pekerja di industri manufaktur. Contohnya, insentif berupa bantuan subsidi upah senilai Rp600.000 untuk tiap pekerja yang diberikan pada kuartal II/2025.
Menurutnya, dukungan tersebut bertujuan untuk menahan tekanan yang dirasakan para pekerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai tanggapan DPR soal seruan mogok membayar pajak yang ramai di media sosial sejak. Selain itu, ada pembahasan tentang coretax yang telah mengakomodasi permohonan surat keterangan bebas PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
Kementerian Keuangan mengeklaim rumah tangga merupakan kelompok masyarakat yang paling banyak menikmati insentif pajak.
Anggito menyebut belanja perpajakan (tax expenditure) pada tahun ini diestimasikan menembus Rp530 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp292 triliun atau 55% di antaranya digelontorkan untuk kebijakan insentif yang menyasar masyarakat luas.
"Insentif perpajakan atau pengeluaran pajak ataupun tax expenditure 2025 diestimasikan Rp530 triliun. Dari jumlah tersebut 55% atau Rp292 triliun dinikmati rumah tangga," ujarnya. (DDTCNews)
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun turut merespons seruan mogok membayar pajak yang ramai di media sosial sejak pekan lalu.
Misbakhun meminta masyarakat tetap patuh membayar pajak meskipun belakangan ini muncul aksi protes terkait penggunaan uang negara untuk pejabat serta kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Pajak harus dibayar, dong. Itu kan kewajiban kita kepada negara," katanya. (DDTCNews, Bisnis Indonesia, BNBC Indonesia)
Permohonan SKB PPN bagi PNABI Kini Bisa Diajukan via Coretax
Coretax telah mengakomodasi permohonan surat keterangan bebas (SKB) pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional (PNABI) serta pejabatnya.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) PMK 59/2024, penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada PNABI beserta pejabatnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Adapun pembebasan tersebut diberikan menggunakan SKB.
"Pembebasan ... dapat diberikan oleh menteri: ...menggunakan Surat Keterangan Bebas," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 59/2024. (DDTCNews)
Melalui PMK 60/2025, pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun) sebesar 100% hingga akhir Desember 2025.
Hal yang perlu diperhatikan, insentif PPN DTP tersebut diberikan atas PPN yang terutang dari penyerahan rumah tapak dan satuan rusun. Dengan demikian, insentif PPN DTP tidak diberikan untuk penyerahan tanah kosong tanpa bangunan di atasnya.
"PPN yang terutang atas penyerahan: a. rumah tapak; dan b. satuan rumah susun, yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025," bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 60/2025. (DDTCNews)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah agar menjaga laju inflasinya di bawah 3,5%.
Tito mengatakan masih terdapat beberapa daerah dengan inflasi di atas 3,5%. Kepada daerah-daerah tersebut, dia meminta segera melakukan langkah pengendalian inflasi.
"Apakah suplainya yang kurang? Barang apa? Kemudian apakah distribusinya yang macet? Cuma 2 itu saja [persoalannya]," katanya. (DDTCNews, Investor Daily, Antara)
(dik)