TANJUNG REDEB, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, resmi menerapkan alat perekam transaksi atau tapping box untuk memantau transaksi pajak daerah di sejumlah lokasi usaha.
Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie mengungkapkan pertumbuhan sektor pariwisata di wilayahnya cukup pesat, tetapi tidak diimbangi dengan peningkatan setoran pajak. Itu sebabnya, pemkab memasang tapping box di hotel, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan yang berperan penting sebagai alat pengawasan kepatuhan wajib pajak.
"Pertumbuhan wisatawan di Berau terus meningkat. Tahun ini saja sudah mencapai sekitar 390.000 kunjungan. Namun, peningkatan ini belum berbanding lurus dengan penerimaan pajak daerah," katanya, dikutip pada Kamis (25/12/2025).
Djupiansyah menilai ada kesenjangan (gap) besar antara potensi dan realisasi pajak barang dan jasa (PBJT). Contoh, Bapenda Berau memproyeksikan penerimaan pajak dari PBJT hotel bisa mencapai Rp12 miliar, sedangkan realisasinya baru Rp7,8 miliar.
Contoh lain, potensi setoran pajak hiburan mencapai Rp800 juta, sedangkan hingga bulan lalu baru terealisasi setengahnya, sekitar Rp406 juta.
"Masih ada gap dan ini menjadi dasar kami memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem pemantauan digital," tutur Djupiansyah.
Pada tahap awal, Bapenda Berau memasang sekitar 52 unit tapping box yang tersebar di berbagai lokasi. Sedikitnya, tapping box dipasang di 12 hotel di Tanjung Redeb, 13 hotel di Pulau Maratua, 12 restoran dan rumah makan, dan 13 tempat hiburan.
Bapenda juga bekerja sama dengan Bank Kaltimtara yang telah menyalurkan 60 unit tapping box. Tidak hanya itu, BNI dan BRI ikut menyalurkan tapping box masing-masing 10 unit.
Djupiansyah menjelaskan tapping box nantinya akan merekam seluruh transaksi secara otomatis. Alat ini juga terintegrasi dengan sistem pelaporan pajak daerah. Dengan begitu, pemkab dapat memperketat pengawasan secara real time sekaligus mencegah terjadinya kebocoran pajak.
Dia pun menargetkan penerapan tapping box akan mengerek pendapatan asli daerah (PAD), serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak pelaku usaha dalam membayar dan melaporkan pajaknya.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menaikkan pendapatan, tapi membangun sistem pajak yang transparan, efisien, dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha," tegas Djupiansyah dilansir nomorsatukaltim.disway.id. (dik)
