JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Kementerian Koperasi menandatangani perjanjian kerja sama mengenai percepatan integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi merah putih.
Penandatanganan PKS ini ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang memerintahkan pembentukan lebih dari 80.000 koperasi merah putih di seluruh desa dan kelurahan Indonesia.
"Melalui PKS ini, kami bersepakat untuk bekerja sama dalam rangka percepatan implementasi integrasi sistem pendaftaran NPWP badan bagi koperasi merah putih," ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
Bimo mengatakan kedua instansi bersepakat untuk saling bertukar data, bersama-sama menggelar sosialisasi dan edukasi, serta bekerja sama menyelenggarakan kegiatan lain yang disepakati.
Dengan kesepakatan ini, DJP akan memperoleh data profil, keuangan, dan potensi koperasi merah putih yang bisa digunakan untuk menganalisis pemenuhan kewajiban pajak.
Sementara bagi Kementerian Koperasi, data NPWP, laporan pemenuhan SPT Tahunan PPh, dan laporan pemenuhan SPT Masa PPh Pasal 21 oleh koperasi merah putih akan digunakan untuk mengawasi kinerja koperasi.
"Tentu ini menjadi basis data yang sangat bagus dalam analisis yang prudent untuk mengamankan penerimaan negara dan pengawasan kepatuhan dari sektor perkoperasian," ujar Bimo.
Berdasarkan data internal DJP, kini tercatat sudah ada 81.436 koperasi merah putih yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Bila diperinci, sebanyak 56.000 koperasi mendaftarkan diri secara sukarela, sedangak 24.000 sisanya terdaftar sebagai wajib pajak setelah kegiatan ekstensifikasi.
“Melalui momentum penandatangan PKS ini tentu kita berharap bersama dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi program-program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bimo. (dik)
