BERITA PAJAK HARI INI

Layanan Pemindahbukuan di DJP Online Dibuka Lagi, Fitur Terbatas

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 Agustus 2025 | 07.30 WIB
Layanan Pemindahbukuan di DJP Online Dibuka Lagi, Fitur Terbatas
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan membuka kembali layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) DJP Online. Topik ini menjadi salah satu ulasan media massa pada hari ini, Rabu (20/8/2025).

Kendati dibuka kembali, fitur dan layanan yang tersedia di e-Pbk DJP Online dibatasi. Layanan e-Pbk DJP Online hanya untuk memfasilitasi pemecahan pembayaran PPh final atas penjualan tanah dan bangunan (Kode Akun Pajak/KAP 411128 dan Kode Jenis Setor/KJS 402).

“Data pembayaran yang dapat diajukan pemindahbukuan melalui kanal e-Pbk hanya untuk KAP-411128 dan KJS-402,” bunyi keterangan pada pop-up windows fitur e-PBK di DJP Online.

Secara terperinci, pemindahbukuan yang dapat diajukan melalui e-Pbk DJP Online ialah transaksi yang memenuhi 4 ketentuan. Pertama, pembayaran (NTPN atau Pbk) atas kode billing yang terbit sebelum 1 Januari 2025 atas KAP-411128 dan KJS-402.

Kedua, identitas pemohon dan identitas tujuan Pbk atas NPWP yang sama. Ketiga, masa dan tahun pajak yang sama. Keempat, KAP-KJS asal dan tujuan sama, yaitu KAP 41128 dan KJS 402.

Pembukaan kembali layanan e-Pbk tersebut di antaranya untuk developer yang perlu melakukan pemecahan nomor objek pajak (NOP). Umumnya, pemecahan NOP dilakukan sebelum developer mengajukan permohonan Surat Keterangan validasi SSP PPhTB.

Selain itu, DJP juga memperbarui fitur e-Pbk di DJP Online menjadi versi 3.0. Pada versi 3.0, layanan mengalami perubahan skema permohonan menjadi fully-automatic.

Skema otomatis itu membuat wajib pajak dapat segera memperoleh produk hukum atas permohonan pemindahbukuan ketika validasi data permohonan yang dilakukan oleh sistem telah valid.

DJP juga mengubah tampilan fitur e-Pbk untuk menyesuaikan dengan skema permohonan terbaru. Fitur e-Pbk DJP Online kini hanya terdiri atas 2 menu, yaitu Dashboard dan Permohonan. Adapun menu Monitoring dihilangkan karena keputusan permohonan pembukuan dalam konteks ini diberikan secara otomatis.

Sebagai informasi, DJP telah memindahkan saluran pengajuan pemindahbukuan ke coretax. Selain perubahan saluran, ketentuan pemindahbukuan juga mengalami banyak perubahan.

Perubahan tersebut salah satunya terkait dengan cakupan alasan yang bisa diajukan pemindahbukuan. Perubahan alasan tersebut diatur melalui PMK 81/2024.

Selain informasi soal layanan e-Pbk DJP Online, ada sejumlah bahasan lain yang juga diangkat oleh media nasional pada hari ini. Di antaranya, kelanjutan polemik kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah, fokus pemerintah untuk menyentuh shadow economy, dan dorongan penerapan pajak karbon.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Perlu Lakukan Pbk atas Deposit Coretax

Otoritas pajak, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga mengimbau pemerintah daerah untuk segera melakukan pemindahbukuan.

KPP mengimbau pemda melakukan pemindahbukuan deposit ke Kode Akun Pajak (KAP)/Kode Jenis Setoran (KJS). Atas deposit pajak yang dimiliki dan belum dilakukan pemindahbukuan, pemda perlu melakukan pemindahbukuan dengan melaporkan SPT yang telah ter-create draft SPT.

DJP menegaskan pelaksanaan pembayaran pajak melalui deposit tidak menggugurkan kewajiban penyampaian SPT. Bila wajib pajak telah membayar pajak melalui deposit, tetapi tak menyampaikan SPT maka wajib pajak berpotensi dikenai sanksi denda hingga teguran. (DDTCNews)

Pemda Diimbau Tunda Kenaikan PBB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk mengkaji ulang kenaikan PBB di wilayah masing-masing.

Tito mengatakan kebijakan kenaikan PBB perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Apabila sampai menyebabkan kondisi yang tak kondusif, dia menyarankan agar kebijakan kenaikan PBB ditunda atau dibatalkan.

"Saya menyampaikan agar dikaji dan kemudian, jika kondisi sosial masyarakat tidak kondusif atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda. Tunda atau batalkan," katanya. (DDTCNews)

Shadow Economy Jadi Incaran DJP

Shadow economy bakal menjadi fokus pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak pada 2026. Sektor yang akan dibidik mencakup perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan shadow economy mencakup kegiatan legal maupun ilegal, yang sengajak tidak dilaporkan untuk menghindari aturan, pajak, atau kewajiban lain sehingga sulit diukur pemerintah dan berdampak pada penerimaan negara.

"Contohnya, transaksi tanpa bukti, usaha tanpa izin, atau pekerjaan yang dibayarkan tunai tanpa dilaporkan," kata Rosmauli. (Kontan)

Dorongan Penerapan Pajak Karbon

Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mendukung target pendapatan negara 2026 senilai Rp3.147,7 triliun. Nasdem memandang angka tersebut realistis dan sejalan dengan kebutuhan untuk menjagfa ketahanan fiskal.

Anggota Fraksi Nasdem Ratih Megasari mengatakan cara untuk mengejar pendapatan tidak hanya dengan intensifikasi pajak konvensional, tetapi juga dengan menerapkan instrumen baru. Misalnya, penerapan pajak karbon untuk mendukung transisi energi hijau dan pajak digital untuk merespons pertumbuhan ekonomi digital.

Perluasan basis pajak diharapkan bisa mendorong tax ratio secara bertahap. Sementara itu, penguatan kepatuhan berbasis data dan teknologi akan memperbaiki efektivitas administrasi. (Kontan)

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Banyak Tantangan

Struktur belanja yang kurang mendukung sektor riil dinilai menjadi ganjalan pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4% pada 2026.

Dalam RAPBN 2026, anggaran belanja dialokasikan Rp164,4 triliun untuk ketahanan pangan, dengan fokus pada peningkatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Selain itu, anggaran belanja juga menyasar sektor energi (subsidi BBM), sektor pendidikan (pelaksanaan makan bergizi gratis), hingga pembangunan desa.

Anggota DPR dari Fraksi PKB, Ratna Juwita Sari, mengatakan bahwa pencapaian target pertumbuhan memerlukan industrialisasi yang menghasilkan lapangan kerja berkualitas. (Kontan, Harian Kompas) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.