JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dalam RAPBN 2026 menuliskan target rasio perpajakan atau tax ratio sebesar 10,47%, lebih tinggi dari target tahun ini 10,03%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (18/8/2025).
Penerimaan perpajakan pada 2026 diusulkan senilai Rp2.692 triliun atau bertumbuh 8,07% bila dibandingkan dengan target tahun ini. Penerimaan perpajakan ini terdiri atas penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun serta penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp334,3 triliun.
"Untuk penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun, itu artinya tumbuh 13,5% [terhadap outlook]. Itu cukup tinggi dan ambisius," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa bila dibandingkan dengan target penerimaan pajak pada tahun ini, usulan target penerimaan pajak pada 2026 diketahui hanya bertumbuh sebesar 7,7%.
Adapun usulan target penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 tercatat tumbuh sebesar 7,7% dari outlook APBN 2025 dan sebesar 10,8% dari target APBN 2025.
Guna mendukung tercapainya target penerimaan perpajakan pada 2026, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan reformasi perpajakan dengan melanjutkan penggunaan coretax system serta meningkatkan sinergi pertukaran data antarkementerian.
Tak hanya itu, DJP juga akan menggunakan sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri serta menggencarkan joint program.
Terkait dengan kepabeanan dan cukai, pemerintah akan mengeksplorasi kebijakan cukai hasil tembakau dan ekstensifikasi cukai, melakukan intensifikasi bea masuk, menggunakan bea keluar untuk mendukung hilirisasi, serta melakukan penegakan hukum atas penyelundupan barang kena cukai ilegal.
Selain topik tersebut, terdapat ulasan mengenai sektor dengan aktivitas shadow economy tertinggi, serta kelanjutan fasilitas PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun depan. Kemudian, terdapat pembahasan tentang kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026 yang menunggu arahan presiden.
Pemerintah mencatat setidaknya terdapat 4 sektor perekonomian dengan aktivitas shadow economy tinggi.
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026, keempat sektor tersebut meliputi perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan. Pemerintah pun akan memfokuskan pengawasan atas keempat sektor itu.
"Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026. (DDTCNews)
DJP dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang perpajakan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PKS ini mencakup koordinasi pertukaran data antara DJP dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, PKS juga memuat pelaksanaan kegiatan bersama seperti edukasi dan sosialisasi, serta upaya peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kolaborasi ini diharapkan memperkuat perlindungan pekerja di seluruh Indonesia sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan negara," ujarnya. (DDTCNews, Tempo, Antara)
Pemerintah akan melanjutkan pemberian insentif fiskal berupa PPN atas penyerahan rumah tapak dan susun DTP pada 2026.
Sri Mulyani mengatakan alokasi pagu untuk insentif PPN rumah DTP pada tahun depan mencapai Rp3,4 triliun. Dengan pagu tersebut, ditargetkan ada 40.000 unit rumah komersial yang memanfaatkan PPN DTP.
"Kami masih memberikan insentif fiskal untuk rumah-rumah komersial yang sampai dengan Rp2 miliar, seperti yang dilaksanakan pada tahun ini," kata Sri Mulyani. (DDTCNews, Kontan)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk melaporkan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan selama ini pemkab/pemkot hanya diwajibkan untuk melaporkan kenaikan NJOP kepada pemerintah provinsi (pemprov). Sekarang, laporan yang sama juga harus turut ditembuskan ke Kemendagri.
"Seluruh daerah kabupaten/kota yang akan merencanakan kenaikan pajak termasuk NJOP PBB ini harus menembuskan kepada Kemendagri cq Dirjen Bina Keuangan Daerah agar kami juga bisa melakukan review dan memberikan masukan apakah memberatkan masyarakat atau tidak," ujar Tito. (DDTCNews)
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kebijakan cukai pada 2026, termasuk soal kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), akan tergantung pada arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu masih perlu melakukan kajian sebelum menyusun kebijakan tarif CHT. Tak hanya soal tarif CHT, Kemenkeu juga masih mematangkan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC).
"Mengenai cukai nanti kita sampaikan secara terpisah, karena ini belum kita laporkan kepada presiden dan arahan dari presiden bakal seperti apa ke depan," ujarnya. (DDTCNews)