PMK 114/2025

Keuntungan Pengalihan Harta dari Bantuan Kena Pajak? Simak Aturannya

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 05 Januari 2026 | 15.30 WIB
Keuntungan Pengalihan Harta dari Bantuan Kena Pajak? Simak Aturannya
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur keuntungan karena menerima pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.

Namun demikian, pemerintah juga mengatur keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan bisa dikecualikan dari objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi," bunyi Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).

Perlu diketahui, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal dalam hal pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan; atau

Keuntungan dapat berupa selisih antara harga pasar dengan nilai atau harga perolehan dalam hal pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Selanjutnya, PMK 114/2025 juga mengatur keuntungan tersebut dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang memenuhi 2 butir ketentuan yang diatur dalam beleid itu.

Pertama, keuntungan dikecualikan dari objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada 6 pihak.

Pihak yang dimaksud mencakup keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan sosial termasuk yayasan; koperasi; atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Kedua, keuntungan dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Jika terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan tetap dikecualikan sebagai objek PPh. Syaratnya, pihak pemberi dan pihak penerima merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan.

Pengenaan PPh atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.