PMK 98/2025

Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan atas Kain Tenunan dari Kapas

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 05 Januari 2026 | 18.30 WIB
Pemerintah Kenakan Bea Masuk Pengamanan atas Kain Tenunan dari Kapas
<p>PMK 98/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk kain tenunan dari kapas. Pengenaan BMTP atas produk kain tenunan dari kapas tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98/2025.

Pemerintah mengenakan BMTP karena hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas. Lonjakan impor tersebut menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

"Bahwa hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia telah membuktikan terjadinya lonjakan jumlah impor produk kain tenunan dari kapas yang menyebabkan terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri," bunyi pertimbangan PMK 98/2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).

Sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 34/2011, pemerintah dapat mengenakan BMTP apabila terdapat lonjakan jumlah impor yang menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah mengenakan BMTP atas impor produk kain tenunan dari kapas yang termasuk dalam pos tarif 208.21.00, 5208.22.00, 5208.31.90, 5208.33.00, 5209.11.90, 5209.21.00, 5209.31.00, 5209.49.00, 5210.21.00, 5210.32.00, 5210.59.90, 5211.31.00, 5211.59.90, 5212.15.90, 5212.21.00, dan 5212.23.00.

Pemerintah mengenakan BMTP atas produk-produk tersebut selama 3 tahun. Tarif BMTP yang dikenakan pun bervariasi tergantung pos tarif dan periode pengenaan BMTP. Perincian tarif BMTP untuk setiap pos tarif tercantum dalam lampiran PMK 98/2025.

Pengenaan BMTP itu berlaku atas importasi produk kain tenunan dari kapas dari semua negara, selain yang dikecualikan. Merujuk lampiran PMK 98/2025, ada 122 negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP. Negara itu di antaranya Brasil, Fiji, Korea Selatan, Kuwait, Malaysia, dan Singapura.

Importir yang berasal dari negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan surat keterangan asal (certificate of origin) atas impor produk kain tenunan dari kapas. Apabila importir tidak memenuhi ketentuan asal barang maka impor kain tenunan dari kapas tersebut akan tetap dikenakan BMTP.

Sebagai informasi, BMTP merupakan pungutan tambahan dari bea masuk yang dipungut berdasarkan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preferensi. Hal ini berarti barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung beban bea yang lebih tinggi.

BMTP dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

BMTP diterapkan selama beberapa tahun dengan pertimbangan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah. Dengan demikian, diharapkan produsen/industri tersebut sudah mampu bersaing saat BMTP tidak lagi berlaku. Simak Apa itu BMTP? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.