PMK 112/2025

PMK 112/2025 Turut Atur 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B

Muhamad Wildan
Senin, 05 Januari 2026 | 17.00 WIB
PMK 112/2025 Turut Atur 6 Instrumen Pencegahan Penyalahgunaan P3B
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/2025 turut memuat ketentuan pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Dalam PMK dimaksud, ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B termuat dalam Pasal 18 hingga Pasal 28. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan wajib pajak luar negeri memperoleh manfaat P3B tanpa menyalahgunakan P3B.

"Dalam rangka pencegahan praktik penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, dirjen pajak berwenang untuk menguji kepatuhan pemenuhan pemotongan atau pemungutan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf d, Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (4), atau Pasal 13 ayat (5)," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 112/2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).

Pengujian kepatuhan untuk mencegah penyalahgunaan P3B dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam P3B. Adapun ketentuan dalam P3B yang digunakan untuk mencegah penyalahgunaan P3B antara lain ketentuan mengenai:

  1. pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (beneficial owner);
  2. persentase dan periode minimum kepemilikan saham untuk penerapan tarif pemotongan PPh yang lebih rendah atas dividen;
  3. periode dan pemenuhan ambang batas persentase harta tidak bergerak terhadap keseluruhan harta untuk menentukan hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham atau hak atas entitas;
  4. pencegahan penghindaran penentuan bentuk usaha tetap (BUT);
  5. pembatasan penerima manfaat P3B (limitation on benefits); dan/atau
  6. uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test).

Dalam pelaksanaannya, Ditjen Pajak (DJP) akan terlebih dahulu menggunakan ketentuan huruf a hingga huruf e untuk mencegah penyalahgunaan P3B. Dalam hal ketentuan dalam huruf a hingga e tidak dapat diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan P3B, akan menggunakan principal purpose test pada huruf f untuk mencegah penyalahgunaan P3B.

"Uji tujuan utama (principal purpose test atau main purpose test)...diterapkan dalam hal ketentuan pencegahan praktik penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat diterapkan; dan/atau terdapat indikasi bahwa manfaat P3B diperoleh dari transaksi atau pengaturan yang memiliki tujuan utama atau salah satu tujuan utama untuk memperoleh manfaat P3B," bunyi Pasal 28 ayat (2) PMK 112/2025.

Dengan principal purpose test, manfaat P3B bisa tidak diberikan bila tujuan utama atau salah satu tujuan utama transaksi adalah untuk memperoleh manfaat P3B baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sementara itu, yang dimaksud dengan manfaat P3B adalah tarif pemotongan yang lebih rendah dari tarif dalam UU PPh, pemajakan eksklusif di negara domisili, pembebasan dari pengenaan PPh di Indonesia, dan jangka waktu penentuan BUT yang berbeda dengan yang diatur dalam UU PPh.

Terakhir, dalam hal tidak ada ketentuan pencegahan penyalahgunaan P3B yang dilakukan berdasarkan P3B, pelaksanaan kewenangan untuk menguji kepatuhan pemotongan PPh dilakukan berdasarkan ketentuan pencegahan praktik penghindaran pajak berganda dalam UU PPh.

PMK 112/2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan dinyatakan langsung berlaku sejak tanggal dimaksud. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.