PMK 114/2025

Ada PMK 114/2025, WP Penerima Kini Tak Bisa Susutkan Barang Sumbangan

Muhamad Wildan
Senin, 05 Januari 2026 | 15.00 WIB
Ada PMK 114/2025, WP Penerima Kini Tak Bisa Susutkan Barang Sumbangan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025 turut merevisi ketentuan penyusutan atas barang yang merupakan bantuan, sumbangan, atau harta hibahan.

Melalui PMK 114/2025, pemerintah mengatur bahwa biaya penyusutan atas harta berupa barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak.

"Biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak," bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 114/2025, dikutip pada Senin (5/1/2026).

Dengan berlakunya PMK 114/2025, biaya penyusutan atas barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebelum berlakunya PMK 114/2025 dinyatakan tidak bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Sebagai catatan, sebelum berlakunya PMK 114/2025, barang dengan masa manfaat lebih dari setahun yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, dan hibah bisa disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Pada saat peraturan menteri ini berlaku: biaya penyusutan atau amortisasi atas harta dalam bentuk barang yang diperoleh dari bantuan, sumbangan, atau hibah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak sejak berlakunya peraturan menteri ini," bunyi ketentuan peralihan pada Pasal 23 huruf a PMK 114/2025.

Walau kini bantuan, sumbangan, dan harta hibahan tidak dapat dibiayakan oleh penerimanya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4) PMK 114/2025, bantuan dan sumbangan tetap dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya termasuk:

  1. sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial;
  2. zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak; atau
  3. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.

Bantuan dan sumbangan bukan objek PPh bagi pihak penerima sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Penerimaan harta hibahan oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi usaha mikro dan kecil juga dikecualikan dari objek PPh bagi penerimanya sepanjang tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, ataupun penguasaan antara pihak yang bersangkutan.

Meski demikian, bantuan, sumbangan, dan harta hibahan tetap bisa dikecualikan dari objek PPh walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan sepanjang pihak penerima adalah badan keagamaan, badan pendidikan, ataupun badan sosial termasuk yayasan.

Zakat dan sumbangan keagamaan juga bisa tetap dikecualikan dari objek PPh meski terdapat hubungan pekerjaan sepanjang pihak penerima merupakan badan amil zakat atau lembaga penerima yang dibentuk dan disahkan pemerintah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.