KOTA PEKANBARU

Hore! Bayar PBB di Kota Ini Bakal Lebih Murah

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 03 Januari 2026 | 12.30 WIB
Hore! Bayar PBB di Kota Ini Bakal Lebih Murah
<p>Ilustrasi.</p>

PEKANBARU, DDTCNews - Pemkot Pekanbaru, Riau, mengumumkan rencana penurunan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 70% mulai 2026.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menilai penurunan PBB akan meringankan beban ekonomi warga setempat karena pembayaran pajak lebih murah. Dia meyakini kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemkot kepada masyarakat.

"Pada 2026, PBB kami turunkan sebesar 70%. Ini jauh lebih ringan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi komitmen kami untuk meringankan warga," ujarnya, dikutip pada Sabtu (3/1/2026).

Berdasarkan data pemkot, besaran PBB di Pekanbaru rata-rata mencapai Rp1,52 juta pada 2025. Angka itu melonjak 300% bila dibandingkan dengan PBB yang dibayarkan wajib pajak pada 2023 yang hanya sekitar Rp500.000 per tahun.

Jika ada penurunan pajak sebesar 70%, Agung menyampaikan pembayaran PBB akan menjadi lebih murah karena wajib pajak hanya sekitar Rp408.000 per tahun.

Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Denny Muharpan memproyeksikan setelah kebijakan PBB yang baru diterapkan, jumlah objek pajak yang dibebaskan dari PBB akan meningkat signifikan. Jika tadinya hanya 7.700 rumah yang mendapat pembebasan PBB, tahun ini bisa melonjak jadi 90.000 rumah.

"Dengan kebijakan ini, jumlah objek pajak yang mendapat pembebasan PBB meningkat signifikan, dari sekitar 7.700 menjadi lebih dari 90.000 rumah," katanya dilansir riauaktual.com.

Tidak hanya keringanan PBB, Pemkot Pekanbaru juga memberlakukan parkir gratis di 200 gerai ritel seperti minimarket. Kesepakatan ini diteken melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkot dan manajemen ritel terkait.

Rencananya, pemkot akan menyerahkan pengelolaan parkir menjadi tanggung jawab pemilik ritel. Misal, merekrut juru parkir sesuai standar operasional perusahaan. Dengan begitu, kebijakan parkir gratis tidak menyebabkan juru parkir kehilangan pekerjaan atau menjadi pengangguran. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.