TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menyelenggarakan program keringanan pajak berupa fasilitas pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) terutang.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan pengurangan pokok atau diskon PBB ini diberikan guna mendorong wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan daerah dengan membayar PBB secara tepat waktu.
"Diskon PBB ini kami berikan agar masyarakat termotivasi membayar pajak lebih awal. Selain lebih hemat, pembayaran pajak tepat waktu juga sangat membantu pemkot dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah," katanya, Senin (5/1/2026).
Secara terperinci, pemkot memberikan fasilitas diskon PBB tahun pajak 2026 sebesar 10% bagi wajib pajak yang melunasi PBB pada Januari hingga April 2026. Bila PBB tahun pajak 2026 baru dilunasi pada Mei hingga Juni 2026, diskon yang diberikan hanya 5%.
Benyamin memastikan bahwa PBB yang dibayar oleh masyarakat akan digunakan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menyelenggarakan program yang menyejahterakan masyarakat.
"Untuk itu, partisipasi warga sangat kami harapkan," ujar Benyamin seperti dilansir beritabanten.com.
Sementara itu, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Rahayu Sayekti pun menuturkan diskon PBB merupakan bagian dari strategi pemkot untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah.
Tahun ini, pendapatan pajak daerah ditargetkan senilai Rp2,37 triliun dengan pendapatan PBB sebesar 465 miliar.
"Harapannya wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Bayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. Yang gercep, lebih hemat," ujarnya seperti dilansir tangselpos.id. (rig)
