KP2KP MALILI

Banyak PKP yang Belum Setor PPN, Kantor Pajak Minta Dukungan Kejaksaan

Redaksi DDTCNews
Minggu, 04 Januari 2026 | 18.00 WIB
Banyak PKP yang Belum Setor PPN, Kantor Pajak Minta Dukungan Kejaksaan
<p>Ilustrasi.</p>

MALILI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 4 Desember 2025 guna membahas mengenai upaya pengawasan bersama terhadap wajib pajak.

Kepala KP2KP Malili Andik Kurniawan mengatakan pengawasan bersama diperlukan lantaran masih banyak wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN, tetapi wajib pajak dimaksud tidak menyetorkannya ke kas negara.

“Dari data yang dipegang oleh seksi pengawasan KPP Pratama Palopo, masih ada beberapa wajib pajak yang sudah memungut PPN dari rekanan transaksinya, tetapi mereka masih belum menyetorkan PPN tersebut,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (4/1/2026).

Tak hanya itu, lanjut Andik, bahkan banyak juga faktur pajak yang sudah diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya seperti tahun 2021, 2022, dan 2023, tetapi PPN-nya masih belum disetorkan juga ke kas negara hingga saat ini.

Oleh karena itu, dia berharap dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk melakukan penegakan hukum atau penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Sementara itu, Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan menyatakan Kejaksaan siap melakukan kolaborasi dengan KPP Pratama Palopo terkait dengan upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

“Kami berkomitmen berkolaborasi dengan KPP Pratama Palopo untuk melakukan upaya penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh tersebut,” ujarnya.

Menurut Oktavianes, kerja sama dan sinergi antar instansi tersebut perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh serta memastikan penerimaan negara dapat terjaga dengan baik.

Tak ketinggalan, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Luwu Timur diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Terlebih, pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai juga sudah menggunakan Coretax DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.