KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Manfaat Pajak seperti Zakat, Ini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 13 Agustus 2025 | 15.30 WIB
Sri Mulyani Sebut Manfaat Pajak seperti Zakat, Ini Penjelasannya
<p>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak memiliki manfaat yang mirip dengan zakat.

Sri Mulyani mengatakan pajak dan zakat memiliki kesamaan fungsi, yakni untuk meredistribusi pendapatan. Baik pajak maupun zakat, sama-sama menjadi instrumen untuk mengalokasikan sebagian penghasilan dari orang kaya kepada kelompok miskin.

"Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," katanya dalam Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025, Rabu (13/8/2025).

Sri Mulyani menjelaskan zakat dan wakaf dalam perspektif agama memiliki tujuan untuk menciptakan keadilan. Sebab, atas setiap rezeki atau harta yang diperoleh, ada hak orang lain yang mesti dibayarkan.

Prinsip yang sama juga ditemukan pada kehidupan bernegara. Dalam hal ini, negara memungut pajak dari masyarakat untuk kemudian dialokasikan pada berbagai kebutuhan.

Dia mencontohkan uang pajak antara lain digunakan untuk memberikan bantuan dalam bentuk program keluarga harapan kepada 10 juta keluarga, serta bantuan tambahan sembako kepada 18 juta keluarga.

Kemudian, uang pajak turut dipakai untuk menyalurkan berbagai program pelayanan kesehatan gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, serta pembangunan akses kesehatan melalui puskesmas, posyandu, dan rumah sakit di daerah.

Tidak hanya itu, uang pajak juga mengalir untuk peningkatan kualitas pendidikan seperti melalui sekolah rakyat dan pemberian subsidi pupuk untuk mendorong ketahanan pangan.

"Itu adalah semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain," ujarnya.

Mengenai keterkaitan antara zakat dan pajak, Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, PP 60/2010, serta PMK 254/2010 telah mengatur pengeluaran untuk zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Meski demikian, zakat ini harus dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

Zakat dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. Disetarakan dengan uang maksudnya zakat diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.

Dalam hal pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Perincian badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah termuat dalam lampiran PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2025. Pada lampiran tersebut, terdapat 3 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), 49 Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala nasional, 2 Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIZ), 39 LAZ skala provinsi, serta 93 LAZ skala kabupaten/kota. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.