JAKARTA, DDTCNews -- Ditjen Pajak (DJP) kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Pembaruan ini dilakukan melalui penerbitan PER-22/PJ/2025 yang merupakan perubahan kelima dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut adalah Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik No. B-293/DJ.V/BA.01.1/09/2025 tertanggal 19 September 2025.
"Terdapat usulan penetapan Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTI KAM) sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto," bunyi salah satu pertimbangan PER-22/PJ/2025, dikutip pada Selasa (16/12/2025).
Adanya usulan tersebut membuat dirjen pajak memperbarui daftar badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pembaruan dilakukan dengan mengubah lampiran I PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-3/PJ/2025. Berdasarkan daftar terbaru, antara lain terdapat 3 badan amil zakat nasional (Baznas) dan 49 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional.
Selanjutnya, ada 2 lembaga amil zakat, infaq, dan shodaqoh (Lazis), 39 LAZ skala provinsi, dan sekitar 93 LAZ skala kabupaten/kota. Daftar dan jumlah Baznaz, LAZ nasional, Laziz, serta LAZ regional tersebut masih sama seperti ketentuan sebelumnya.
Selanjutnya, ada 3 lembaga penerima sumbangan keagamaan Kristen, 2 lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik (sebelumnya 1), 8 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat nasional, serta 1 lembaga pengelola dana sosial keagamaan Buddha wajib tingkat provinsi.
Ada pula 1 lembaga penerima sumbangan keagamaan Hindu dan 1 pengelola sumbangan keagamaan wajib Khonghucu. PER-22/PJ/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Desember 2025. (dik)
