JAKARTA, DDTCNews -- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) telah mengatur beberapa jenis sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto untuk penghitungan penghasilan kena pajak. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m UU PPh.
Berdasarkan pasal tersebut, ada 4 jenis sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, yaitu sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional; penelitian dan pengembangan; fasilitas pendidikan; dan sumbangan pembinaan olahraga. Perincian ketentuannya pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 93/2010.
“...Perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga,...yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto,” bunyi pertimbangan PP 93/2010, dikutip pada Kamis (16/10/2025).
Kendati diperkenankan, pemerintah menetapkan 4 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak dapat mengurangkan sumbangan dari penghasilan bruto. Pertama, wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak sebelumnya.
Kedua, pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan. Ketiga, didukung oleh bukti yang sah. Keempat, lembaga yang menerima sumbangan memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh. Syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya.
Pemerintah juga membatasi jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Adapun besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Selain itu, sumbangan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila sumbangan tersebut diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Adapun wajib pajak dapat memberikan sumbangan dalam bentuk uang dan/atau barang.
Untuk sumbangan dalam bentuk barang, PP 93/2010 pun telah mengatur ketentuan penetapan nilainya. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 93/2010, nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah wajib pajak pemberi sumbangan wajib mencatat sumbangan yang diberikan sesuai dengan peruntukannya. Selain keempat sumbangan tersebut, biaya pembangunan infrastruktur sosial juga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Simak Apa Itu Sumbangan yang Dapat Mengurangi Penghasilan Bruto? (dik)