KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Mei 2025 | 17.00 WIB
AS Tak Adopsi Pajak Minimum Global, Implementasi di RI Tak Terdampak

Gedung Badan Kebijakan Fiskal. 

JAKARTA, DDTCNews - Keengganan Amerika Serikat (AS) dalam mengadopsi dan menerapkan pajak minimum global sesuai ketentuan global anti base erosion (GloBE) dianggap tidak akan berdampak terhadap implementasi pajak minimum global di Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan walaupun AS enggan menerapkan pajak minimum global sesuai ketentuan, AS memiliki rezim pajak minimum sendiri yang bernama global intangible low-taxed income (GILTI).

Dengan rezim tersebut, tarif minimum yang diberlakukan AS justru lebih tinggi bila dibandingkan dengan tarif minimum dalam ketentuan GloBE. "AS itu pajak minimumnya 21%," kata Febrio, dikutip pada Rabu (21/5/2025).

Oleh karena AS memberlakukan pajak minimum dengan tarif yang lebih tinggi dan mengingat GloBE adalah rezim pajak yang berlaku secara otomatis, keengganan AS tidak berdampak terhadap implementasi pajak minimum global. "Jadi sebenarnya AS tidak berdampak terhadap kesepakatan ini," ujar Febrio.

Menurut Febrio, saat ini pemerintah lebih berfokus untuk menyiapkan insentif alternatif bagi wajib pajak penerima insentif yang terdampak oleh pajak minimum global. Bila tidak ada insentif alternatif, laba yang tidak dipajaki oleh Indonesia akan dipajaki oleh yurisdiksi lain sesuai dengan ketentuan GloBE.

"Ini belum kita bahas secara mendalam, tetapi ini kita coba nanti koordinasikan. Memang kita juga harus melihat bagaimana insentif di negara-negara lain. Dalam konteks ini kan kita menjaga arus investasi tetap berjalan. Jadi, kita coba banding-bandingkan dulu," ujar Febrio.

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump memilih untuk menarik seluruh persetujuan yang dibuat oleh pemerintahan Joe Biden atas pajak minimum global dan Pilar 1: Unified Approach. Sikap ini telah diumumkan oleh Trump sejak 20 Januari 2025.

Belakangan, Kementerian Keuangan AS bahkan mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mengakui GILTI sebagai rezim yang setara dengan GloBE. Menurut Deputi Kementerian Keuangan AS Derek Theurer, GILTI bisa diberlakukan berdampingan dengan GloBE.

"Ini adalah langkah untuk mempertahankan manfaat dari 2 sistem pajak minimum global. Skema ini diperlukan untuk menjaga kedaulatan pajak, membatasi jumlah sengketa, dan memungkinkan adanya diskusi dalam forum multilateral," ujar Theurer pada April 2025.

Adapun Indonesia telah mengadopsi dan memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan ketentuan GloBE melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Dengan terbitnya PMK tersebut, Indonesia akan memberlakukan income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic top-up tax (QDMTT) mulai 2025, sedangkan undertaxed payment rule (UTPR) baru akan diterapkan tahun depan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.