PMK 25/2025

Pejabat Tak Harus Setahun di LN Agar Dapat Fasilitas Barang Pindahan

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 03 Mei 2025 | 09.00 WIB
Pejabat Tak Harus Setahun di LN Agar Dapat Fasilitas Barang Pindahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Pejabat negara, pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), bisa dikecualikan dari ketentuan jangka waktu tinggal untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan.

Ketentuan pengecualian tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (9) PMK 25/2025. Berdasarkan pasal tersebut, pejabat negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, dapat dikecualikan dari pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling singkat 12 bulan.

"Pemenuhan ketentuan jangka waktu tinggal paling singkat 12 bulan ... dapat dikecualikan terhadap: a. pejabat negara, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri,” bunyi Pasal 4 ayat (9) PMK 25/2025, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Pengecualian tersebut juga dapat diberikan terhadap orang yang mendapat penugasan. Pihak-pihak tersebut dapat dikecualikan dari syarat jangka waktu tinggal apabila mendapatkan penugasan lainnya di dalam negeri dari pemerintah atau negara yang dibuktikan dengan dokumen penugasan baru.

Sesuai dengan ketentuan, warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri untuk bekerja atau belajar bisa mendapat pembebasan bea masuk atas barang pindahannya. Untuk mendapat pembebasan tersebut, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memenuhi jangka waktu tinggal.

Merujuk Pasal 4 ayat (2) PMK 25/2025, jangka waktu tinggal tersebut ditetapkan paling singkat 12 bulan. Syarat ini sedianya juga berlaku bagi pejabat, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, yang menjalankan tugas atau tugas belajar di luar negeri.

Artinya, pejabat, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang mendapat tugas di luar negeri selama minimal 12 bulan, kemudian kembali ke Indonesia maka barang pindahannya bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk.

Kini, PMK 25/2025 memberikan pengecualian tertentu atas syarat jangka waktu tersebut. Syarat itu apabila pejabat, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri, mendapat penugasan lainnya di dalam negeri.

Meski belum genap 12 bulan, pihak tersebut tetap dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahannya. Ketentuan ini belum diatur dalam ketentuan terdahulu, yaitu PMK 28/2008.

Seperti diketahui, pemerintah mengubah ketentuan impor barang pindahan melalui PMK 25/2025. Beleid yang akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025 ini akan mencabut dan menggantikan PMK 28/2008.

Adapun barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.