PMK 25/2025

Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Redaksi DDTCNews
Jumat, 02 Mei 2025 | 09.00 WIB
Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 25/2025 yang mengatur ulang ketentuan kepabeanan atas impor barang pindahan, yang akan menggantikan PMK 28/2008.

Melalui PMK 25/2025, pemerintah memberikan fasilitas impor barang kiriman kepada beberapa kelompok orang. Melalui beleid tersebut, pemerintah antara lain juga merelaksasi persyaratan pelajar di luar negeri yang hendak memanfaatkan fasilitas impor barang kiriman.

"Importir barang pindahan yakni orang yang pindah yang merupakan a. warga negara Indonesia yang ... b) belajar di luar negeri," bunyi penggalan Pasal 3 PMK 25/2025 dikutip pada Jumat (2/5/2025).

PMK 25/2025 menyatakan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) akan diberikan jika impor barang pindahan tiba bersama importir atau paling lama 90 hari sebelum dan/atau setelah ketibaan importir.

Agar mendapatkan fasilitas tersebut, importir harus menyampaikan beberapa dokumen. Dokumen tersebut meliputi daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang ditandasahkan; fotokopi paspor; serta salinan dokumen perjalanan identitas importir.

Selain itu, importir juga harus menyampaikan dokumen pemenuhan ketentuan lartas, jika ada; dokumen rincian jumlah, jenis, nilai/perkiraan nilai, dan kondisi barang (daftar barang); surat kuasa, jika dikuasakan; serta dokumen pelengkap dan/atau dokumen lainnya.

Khusus pelajar dari luar negeri, juga harus menyampaikan dokumen yang menyatakan selesai belajar dari lembaga pendidikan di luar negeri atau dokumen bukti belajar lainnya. Dokumen yang dipersyaratkan tersebut lebih fleksibel dari ketentuan yang lama, yang harus berupa surat keterangan telah selesai belajar.

Melalui PMK 25/2025, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan PDRI atas impor barang kiriman. Fasilitas ini diberikan kepada importir yang termasuk dalam 2 kelompok, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).

Selain pelajar, importir WNI juga meliputi pejabat negara, PNS, TNI dan Polri dengan atau tanpa keluarga; serta yang menjalankan tugas di luar negeri atau belajar di luar negeri. Kemudian, WNI selain profesi tersebut, dengan atau tanpa keluarga yang bekerja di luar negeri; serta karena kondisi tertentu tinggal di luar negeri dan akan kembali tinggal di dalam negeri.

Sementara itu, importir WNA meliputi orang yang akan bekerja dan berdomisili di Indonesia, dengan atau tanpa keluarga, serta orang yang akan belajar dan berdomisili di Indonesia dengan atau tanpa keluarga.

PMK 25/2025 akan berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 28 April 2025 atau mulai 27 Juni 2025. (dik) 

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.