Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9c) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.
Berdasarkan pasal tersebut, pajak masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak dapat dikreditkan sebesar jumlah pokok PPN yang tercantum dalam ketetapan pajak. Adapun pajak masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak tersebut bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan.
“...dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan UU ini [UU PPN],” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (9c) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Ketentuan tersebut merupakan perubahan yang dibawa oleh UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku sejak 2 November 2020. Perincian ketentuan pengkreditan pajak masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak pun telah diatur dalam Pasal 381 PMK 81/2024.
Berdasarkan Pasal 381 ayat (1) PMK 81/2024, PKP dapat mengkreditkan pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak. Pengkreditan pajak masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak itu bisa dilakukan sepanjang memenuhi 5 ketentuan.
Pertama, ketetapan pajak dimaksud merupakan Surat Ketetapan Pajak ISKP) yang diterbitkan hanya untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Kedua, PKP menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan atas ketetapan pajak. Ketiga, jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan.
Keempat, tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak. Tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak dalam konteks ini meliputi tidak diajukan permohonan: keberatan; banding; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau ketetapan pajak; peninjauan kembali; dan gugatan.
Kelima, pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun pelunasan atas jumlah PPN yang masih harus dibayar dalam SKP tersebut dilakukan oleh PKP dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
SKP yang dilampiri dengan seluruh SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (dokumen tertentu).
Kemudian, pengkreditan pajak masukan dilakukan dengan cara melaporkan dokumen tertentu dalam SPT Masa PPN pada: (i) masa pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak; atau (ii) pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat pelunasan ketetapan pajak.
Sebelumnya, ketentuan pengkreditan pajak masukan yang ditagih dengan SKP diatur dalam Pasal 68 PMK 18/2021. Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu maka tidak ada perubahan substansi aturan. Adapun perubahan yang terjadi hanya bersifat redaksional.
Perubahan redaksional itu terkait dengan penggunaan singkatan. Sebelumnya, Pasal 68 PMK 18/2021 banyak menggunakan singkatan, seperti BKP, JKP, dan PPN. Sementara itu, Pasal 381 PMK 81/2024 tidak lagi menggunakan singkatan.
Berlakunya PMK 81/2024 per 1 Januari 2025 sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan tata cara pengkreditan pajak masukan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 68 PMK 18/2021.
Dengan demikian, terhitung mulai 1 Januari 2025 ketentuan tata cara pengkreditan pajak masukan mengacu pada Pasal 375 hingga Pasal 381 PMK 81/2024. Begitu pula dengan ketentuan pengkreditan pajak masukan yang ditagih dengan penerbitan SKP mengacu pada PMK 81/2024. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews