KABUPATEN JEMBER

Nunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah, Hotel hingga Kafe Kena Segel

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 25 Desember 2025 | 12.00 WIB
Nunggak Pajak hingga Miliaran Rupiah, Hotel  hingga Kafe Kena Segel
<p>Ilustrasi.</p>

JEMBER, DDTCNews - Pemkab Jember, Jawa Timur menyegel 3 tempat usaha karena menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Penyegelan dilakukan dengan menempelkan stiker peringatan di Hotel JL, Kedai Kopi E, dan Restoran F.

Penyegelan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa (23/12/2025). Langkah itu diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.

“Kami mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi kewajiban pajak,” kata Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember Arief Yudho Prasetyo, dikutip pada Kamis (25/12/2025).

Arief menyebut nilai tunggakan ketiga tempat usaha tersebut cukup signifikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran. Dia memerinci Hotel JL menunggak pajak senilai kurang lebih Rp4,3 miliar dan Restoran F memiliki tunggakan sekitar Rp200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

"Kami sangat menyayangkan hal itu, apalagi salah satu objek pajak (Restoran F) lokasinya tepat berada di depan kantor Bapenda. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka," tuturnya.

Arief menuturkan pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak. Kemudahan itu termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box pada setiap hotel dan restoran.

“Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem daring dan kanal pembayaran yang luas, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” ujarnya seperti dilansir lenteratoday.com.

Arief menjelaskan Bapenda Jember telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. Dalam proses ini, sambungnya, Bapenda didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan upaya intensif pengamanan keuangan daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.