BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 April 2025 | 07.00 WIB
Jumlah WP Terdaftar Tumbuh Dobel Digit, WP Badan Paling Signifikan

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat wajib pajak terdaftar sudah mencapai 86,7 juta pada akhir 2024. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (16/4/2025).

Jumlah tersebut meningkat 17,23% dari tahun sebelumnya sebanyak 73,96 juta. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, pertumbuhan jumlah wajib pajak terdaftar ini dipengaruhi oleh dinamika aktivitas perekonomian.

"Peningkatan jumlah wajib pajak dipengaruhi beragam faktor, antara lain dinamika aktivitas ekonomi berupa keberadaan wajib pajak baru hingga perubahan struktur usaha seperti merger atau akuisisi," katanya.

Dwi menuturkan total jumlah wajib pajak terdaftar tersebut terdiri atas wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan instansi pemerintah. Jumlah wajib pajak orang pribadi tercatat sebanyak 80,27 juta atau naik 16,72% dari tahun sebelumnya.

Pertumbuhan jumlah wajib pajak orang pribadi turut dipengaruhi oleh implementasi NIK sebagai NPWP. Namun tidak hanya memperluas basis pajak, integrasi NIK-NPWP juga menjadi salah satu langkah peningkatan kualitas pelayanan publik kepada wajib pajak.

Pada 2024, proporsi wajib pajak orang pribadi masih tetap dominan, yakni mencapai 92,58% dari total wajib pajak terdaftar. Meski demikian, angka ini turun tipis dari tahun sebelumnya 92,98%.

Selain topik di atas, ada pula ulasan perihal pelampiran kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak dalam laporan tahunan konsultan pajak. Ada juga bahasan terkait alokasi anggaran pemerintah untuk membayar tukin dosen.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Jumlah WP Badan Terdaftar Tumbuh Paling Signifikan

DJP mencatat data wajib pajak badan mengalami pertumbuhan paling signifikan, yaitu mencapai 5,54 juta atau tumbuh 28,52% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan jumlah wajib pajak itu dipengaruhi oleh pembentukan badan usaha serta banyaknya perubahan struktur usaha seperti merger atau akuisisi. Proporsi wajib pajak badan kini mencapai 6,38%, meningkat dari tahun sebelumnya 5,83%.

Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah yang terdaftar mencapai 880.000 wajib pajak, tumbuh 0,43% dari tahun sebelumnya. Proporsi wajib pajak badan adalah 1,01%, turun dari tahun sebelumnya 1,18%. (DDTCNews)

Pakai Uang Pajak, Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 Triliun untuk Tukin Dosen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,66 triliun untuk pembayaran tukin dosen perguruan tinggi negeri (PTN) negeri pada tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan dosen yang menerima tukin tersebut mencapai 31.066 orang. Angka ini terdiri atas 8.725 dosen satuan kerja (satker) PTN, 16.540 dosen satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen yang bekerja di lembaga layanan Kemdiktisaintek.

"Kami sudah hitung dampak anggarannya. Mereka dapat [tukin] 14 bulan yang terdiri atas 12 bulan, plus THR, plus gaji ke-13," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01 Persen

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak pada 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJBC 2024, tingkat kemenangan DJBC mencapai 61,01% dari total 3.080 putusan banding. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar 57%, serta membaik dari tingkat kemenangan pada 2023 sebesar 56,77%.

"Dari sisi realisasi, terjadi kenaikan dari 56,77% di 2023 menjadi 61,01% di 2024," sebut DJBC dalam Laporan Kinerja DJBC 2024. (DDTCNews)

Sembilan Calon Hakim Agung TUN Pajak Dinyatakan Lolos Seleksi Dokumen

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 161 nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebutkan dari 161 CHA yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tersebut, sebanyak 9 di antaranya merupakan CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

"KY menerima 183 pendaftar sebagai CHA dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM. Setelah menggelar rapat pleno, KY memutuskan sejumlah 161 orang CHA dan 18 orang CHA hakim ad hoc HAM. Jadi dari total 207 pendaftar, diterima 179," katanya. (DDTCNews)

Laporan Tahunan Konsultan Pajak: KTA Tak Bisa Diganti SK Anggota

Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menegaskan laporan tahunan konsultan pajak harus dilampiri dengan kartu tanda anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak.

Perwakilan PPPK dalam sosialisasi, Tri Wuri, menekankan KTA asosiasi konsultan pajak tidak bisa digantikan dengan surat keputusan (SK) keanggotaan asosiasi konsultan pajak.

"SK keanggotaan asosiasi tidak dapat menggantikan KTA asosiasi. Jadi, kalau diminta KTA asosiasi, monggo dilampirkan KTA asosiasi," katanya. (DDTCNews)

Konsekuensi WP yang Tak Pinjamkan Dokumen saat Pemeriksaan

Wajib pajak yang tengah diperiksa harus meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan. Data yang harus dipinjamkan tersebut termasuk yang dikelola secara elektronik.

Buku, catatan, dan/atau dokumen itu wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak maksimal 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman disampaikan. Apabila wajib pajak memberikan sebagian atau tidak memenuhi kewajiban tersebut meski telah diberikan surat peringatan maka konsekuensinya tergantung pada pertimbangan pemeriksa.

“... pemeriksa pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan.,” bunyi Pasal 12 ayat (13) PMK 15/2025. (DDTCNews)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.