JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu memahami perbedaan wakil, kuasa, dan karyawan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Hal tersebut disampaikan Penyuluh Pajak Madya Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat Dian Anggraeni dalam podcast bertajuk Kupas Tuntas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44/2026). Bersama host Adi Priyatmoko, Dian mengatakan pemahaman ketiganya sangat penting.
“Jadi ini kita harus bedakan istilah-istilah di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ada 3 besar saya kelompokkan. Ada wakil, ada kuasa, ada karyawan,” ujar Dian, dikutip pada Selasa (21/7/2026).
Dian mengatakan wakil adalah penanggung pajak. Dengan demikian, wakil adalah pihak yang menjalankan kewajiban perpajakan atas nama dirinya sendiri dan bukan sebagai pihak ketiga. Untuk wajib pajak orang pribadi, wakilnya adalah diri sendiri.
Sementara untuk wajib pajak badan seperti Perseroan terbatas (PT), yang bertindak sebagai wakil adalah pengurus, baik yang namanya tercantum dalam akta maupun yang tidak tercantum tetapi memiliki kewenangan menentukan kebijakan perusahaan.
“Misalnya menandatangani cek, bikin perjanjian kontrak. Seperti komisaris mungkin tidak ada di akta. Nah, itu termasuk dalam wakil,” imbuhnya.
Karena dirinya sendiri dan bukan ketiga, wakil wajib pajak tidak memerlukan surat kuasa khusus. Dengan demikian wakil juga tidak memerlukan syarat kompetensi perpajakan seperti yang diwajibkan bagi kuasa.
Kemudian, kuasa adalah pihak ketiga yang ditunjuk untuk mewakili wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. PMK 44/2026 membagi kuasa menjadi tiga kategori, yakni konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain.
Adapun konsultan pajak adalah pihak yang telah memperoleh izin resmi dari menteri keuangan. Keluarga adalah suami, istri, atau seseorang yang memiliki hubungan sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Pihak lain adalah pihak di luar konsultan dan keluarga.
Pembeda ketiga kategori kuasa itu adalah syarat kompetensi. Konsultan dan pihak lain wajib mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi.
Dengan perolehan Surat Keterangan Kompetensi, sambung Dian, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) otomatis terbit. SKT inilah yang menjadi bukti bahwa seseorang dapat bertindak sebagai kuasa. Jika ingin naik status menjadi konsultan pajak, SKT diajukan kembali untuk memperoleh izin konsultan pajak.
Sementara itu, keluarga tidak memerlukan syarat kompetensi, tetapi tetap wajib dibuktikan hubungan kekerabatannya. Bukti ini berupa dokumen seperti kartu keluarga atau surat pernyataan sesuai format. Selain itu, surat khusus tetap harus ada.
“Itu [keluarga] enggak perlu kompetensi, tapi tetap harus ada surat kuasa khusus,” ungkap Dian.
Seluruh kategori kuasa tetap wajib melampirkan surat kuasa khusus yang minimal memuat nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi kuasa; nama, NPWP, dan tanda tangan penerima kuasa; status kuasa (konsultan/keluarga/pihak lain); jenis kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan; serta masa berlaku surat kuasa. Surat kuasa khusus juga dibubuhi meterai.
Ada pula ketentuan bagi pensiunan atau mantan pegawai Kementerian Keuangan (termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK) yang ingin menjadi kuasa. Mereka wajib melalui masa tunggu (cooling-off period) selama 5 tahun sejak SK pensiun atau SK pemberhentian dengan hormat.
Selama masa dinasnya, pensiunan atau mantan pegawai Kementerian Keuangan ini juga harus tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat terkait fraud. Mereka juga tetap wajib mengikuti uji kompetensi di BPPK untuk mendapatkan SKT.
Adapun kuasa dapat berakhir kewenangannya karena beberapa hal, antara lain habis masa berlaku, dicabut oleh wajib pajak, izin konsultan dicabut/dibekukan, SKT dicabut/dibekukan, atau kuasa terbukti melakukan tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lainnya.
Selanjutnya, karyawan, terutama yang tidak bertindak sebagai kuasa. Jika karyawan ingin bertindak sebagai kuasa, dia harus memenuhi syarat pihak lain yang harus memiliki kompetensi perpajakan dan dibuktikan dengan SKT.
“Kalau tidak [memenuhi syarat pihak lain sebagai kuasa], dia tidak bisa menjadi kuasa. Dia juga bukan wakil. Jadi, kewenangannya terbatas,” kata Dian.
Selama tidak memenuhi syarat tersebut, peran karyawan terbatas hanya untuk melaksanakan tugas-tugas teknis tertentu, seperti mengantar dokumen dalam rangka pemeriksaan atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Untuk itu, karyawan cukup dibekali surat penunjukan dari kuasa atau wajib pajak. Dian menegaskan penunjukkan itu bukanlah pelimpahan kuasa. Format surat penunjukkan itu juga telah diatur dalam Lampiran PMK 44/2026.

Dalam kesempatan itu, Dian juga mengingatkan meskipun wajib pajak dapat menunjuk kuasa, tanggung jawab penuh atas pemenuhan kewajiban perpajakan tetap berada di tangan wajib pajak itu sendiri.
“Jadi, ya hati-hati dalam menunjuk kuasa supaya tidak kemudian menimbulkan masalah di kemudian hari,” imbuh Dian. Simak pula Kelas Pajak ‘PMK 44/2026: Persyaratan Baru Menjadi Kuasa Wajib Pajak’. (kaw)
