JAKARTA, DDTCNews – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan pendaftar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II/2026 yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen. Pengumuman tersebut diberikan melalui Pengumuman No. PENG-11/KP3SKP/VII/2026.
Berdasarkan pengumuman itu, ada 1.814 pendaftar lolos verifikasi pendaftaran USKP tingkat A, 297 pendaftar lolos verifikasi pendaftaran USKP tingkat B, dan 24 pendaftar lolos verifikasi pendaftaran USKP tingkat C. Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen tersebut berhak mengikuti USKP Periode II/2026.
“Pendaftar yang nama dan nomor ujiannya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lolos verifikasi dokumen dan ditetapkan sebagai peserta USKP Periode II Tahun 2026,” bunyi PENG-11/KP3SKP/VII/2026, dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Melalui pengumuman tersebut, KP3SKP juga menjabarkan perincian lokasi ujian, jumlah peserta yang lolos verifikasi dokumen dan berhak mengikuti ujian, serta daftar lampiran yang berisi nama-nama peserta. Berikut perinciannya:

Perincian pendaftar yang ditetapkan sebagai peserta USKP Periode II/2026 dan berhak mengikuti ujian beserta penetapan lokasinya bisa dilihat pada tautan s.kemenkeu.go.id/LampiranPengumumanUSKP.
Melalui pengumuman tersebut, KP3SKP juga menegaskan pendaftar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran, dinyatakan tidak lolos verifikasi. Alasan ketidaklolosan dapat dilihat melalui menu Riwayat pada akun pendaftaran masing-masing pendaftar.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen, ujian dilaksanakan secara serentak mulai Selasa (11/8/2026) sampai dengan Kamis (13/8/2026). Informasi lengkap mengenai alamat lokasi pelaksanaan ujian dapat dilihat dalam Lampiran XXVII.
Perlu diingat, peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan dan bukti pendukung yang sah akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode berikutnya. Penalti juga dikenakan bagi peserta yang tidak mengikuti seluruh ujian dengan alasan yang tidak dapat diterima.
“...Dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama 3 periode berikutnya untuk ujian mengulang pada tingkat yang sama. Apabila ujian tersebut merupakan kesempatan mengulang terakhir, peserta tidak dapat mengikuti 3 periode berikutnya untuk ujian baru pada tingkat yang sama,” tegas PENG-11/KP3SKP/VII/2026.
Seluruh informasi tahapan ujian dan unduhan kartu ujian dapat diakses secara mandiri melalui akun peserta di alamat website https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Kartu ujian dicetak dan dibawa bersama KTP asli saat pelaksanaan ujian.
Peserta ujian diwajibkan membaca, memahami, dan mematuhi seluruh ketentuan serta persyaratan teknis pelaksanaan ujian (termasuk kriteria perangkat laptop) yang tersedia pada tautan resmi http://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP.
Selain itu, peserta USKP wajib mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian yang akan diselenggarakan pada Rabu, 5 Agustus 2026 pukul 08.30 sampai dengan 11.30 WIB, secara online melalui Zoom meeting (tautan: http://t.kemenkeu.go.id/InfoUSKP). (dik)
