[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KONSULTASI PAJAK

Staf Bersertifikat Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa? Cek Aturan Terbarunya

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 17 Juli 2026 | 14.00 WIB
Staf Bersertifikat Brevet Masih Bisa Jadi Kuasa? Cek Aturan Terbarunya
Senior Specialist DDTC Fiscal Research and Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Tri Purnama, manajer keuangan pada suatu perusahaan manufaktur yang berdomisili di Bekasi. Selama ini, perusahaan kami terbiasa menunjuk staf pajak internal sebagai kuasa untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan perusahaan, salah satunya untuk keperluan pemeriksaan pajak.

Perlu diinformasikan bahwa staf pajak kami merupakan karyawan tetap dan masih aktif serta telah memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak. Adapun staf pajak tersebut bukan merupakan mantan pegawai Kementerian Keuangan.

Dalam waktu dekat, perusahaan kami akan kembali menghadapi pemeriksaan pajak. Untuk itu, kami berencana kembali menunjuk staf pajak internal tersebut sebagai kuasa. Namun, saya mendengar pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan yang mengubah persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak. Pertanyaan saya, apakah staf kami yang memiliki sertifikat brevet tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa perusahaan?

Tri Purnama, Bekasi.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Bapak Tri Purnama. Sebelum masuk ke pembahasan berdasarkan aturan baru, eloknya perlu meninjau terlebih dahulu ketentuan yang tertuang pada aturan lama guna memahami konteks dan implikasinya bagi perusahaan Bapak. Ketentuan yang lama yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 229 Tahun 2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa (PMK 229/2014).

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa karyawan wajib pajak dapat ditunjuk sebagai kuasa dari wajib pajak—termasuk terhadap wajib pajak badan seperti perusahaan Bapak. Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) huruf b PMK 229/2014.

Dalam konteks ini, terdapat kondisi atau persyaratan tertentu agar karyawan tersebut dapat ditunjuk menjadi kuasa. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 229/2014, karyawan yang dapat menerima kuasa hanyalah karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari wajib pajak yang dibuktikan dengan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Di samping itu, terdapat pula syarat pembuktian kompetensi sebagai dasar bahwa karyawan wajib pajak selaku seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Salah satunya adalah karyawan tersebut wajib memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 229/2014.

Dalam konteks perusahaan Bapak, dapat diketahui bahwa staf pajak internal adalah seorang karyawan aktif dan telah memiliki sertifikat brevet. Dengan begitu, berdasarkan ketentuan PMK 229/2014, staf tersebut memenuhi kriteria untuk ditunjuk sebagai kuasa perusahaan.

Namun, terdapat perubahan mengenai ketentuan penunjukan kuasa wajib pajak. Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan (PMK 44/2026). Beleid ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PMK 229/2014.

Lantas, apakah dalam peraturan yang baru staf pajak yang telah memiliki sertifikat brevet tidak lagi bisa ditunjuk sebagai kuasa perusahaan?

Perlu dicatat bahwa berbeda dengan PMK 229/2014 yang membagi kuasa wajib pajak menjadi 2 pihak yakni konsultan pajak dan karyawan wajib pajak, PMK 44/2026 membagi kuasa wajib pajak menjadi 3 pihak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 44/2026 yang berbunyi:

"(2) Pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. konsultan pajak;
  2. pihak lain; dan
  3. keluarga."

Merujuk pada ketentuan di atas dapat dipahami bahwa PMK 44/2026 tidak lagi menempatkan karyawan sebagai kategori tersendiri yang dapat bertindak sebagai kuasa, melainkan dapat masuk dalam kategori pihak lain. Adapun yang dimaksud atas pihak lain didefinisikan pada Pasal 1 angka 4 PMK 44/2026 yang berbunyi:

"Pihak lain adalah seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang dapat ditunjuk oleh wajib pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Lebih lanjut, dalam hal pihak lain ditunjuk sebagai kuasa maka pihak lain yang dimaksud harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana ditekankan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 44/2026. Adapun pihak lain dianggap memiliki kompetensi tertentu apabila memiliki surat keterangan terdaftar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) PMK 44/2026 yang berbunyi:

"Pihak lain yang bertindak sebagai seorang kuasa dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memiliki surat keterangan terdaftar."

Pada dasarnya, surat keterangan terdaftar adalah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa. Hal ini sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 angka 7 PMK 44/2026.

Dalam hal ini, pembuktian kompetensi tidak lagi didasarkan pada dokumen individual seperti sertifikat brevet, melainkan beralih ke sistem penetapan terpusat, yakni dibuktikan dengan surat keterangan terdaftar yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam kasus perusahaan Bapak, dapat dipahami bahwa staf pajak internal pada dasarnya tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa perusahaan, sepanjang yang bersangkutan memiliki surat keterangan terdaftar.

Adapun tata cara memperoleh surat keterangan terdaftar tersebut diatur lebih lanjut dalam ketentuan yang mengatur mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Hal ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 3 ayat (5) PMK 44/2026. Simak Karyawan yang Hendak Jadi Kuasa WP Harus Punya SKT'

Pertanyaannya kemudian, bagaimana ketentuan bagi staf pajak internal perusahaan Bapak yang memiliki sertifikat brevet namun belum memiliki surat keterangan terdaftar?

Mengacu pada Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026, seseorang selain konsultan pajak yang memiliki sertifikat brevet masih dapat ditunjuk sebagai seorang kuasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. Dengan kata lain, staf pajak internal perusahaan Bapak tersebut masih dapat ditunjuk sebagai kuasa hingga akhir tahun ini.

Untuk memanfaatkan ketentuan peralihan tersebut, terdapat prosedur khusus yang perlu dipenuhi. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMK 44/2026, perusahaan Bapak perlu membuat surat kuasa khusus dalam bentuk kertas dengan melampirkan fotokopi sertifikat brevet.

Surat kuasa khusus tersebut perlu disampaikan kepada direktur jenderal pajak secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP), penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) untuk diadministrasikan ke sistem Ditjen Pajak (DJP). Hal ini sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 ayat (3) PMK 44/2026.

Di samping itu, perlu diketahui bahwa surat kuasa khusus yang dilampiri fotokopi sertifikat brevet sebelumnya berlaku sampai dengan berakhirnya pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus tersebut. Hal ini sebagaimana ditegaskan pada Pasal 16 ayat (4) PMK 44/2026. Simak 'Pakai Ijazah atau Brevet untuk Jadi Kuasa WP Cuma sampai Tahun Ini'

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa staf pajak internal perusahaan Bapak yang memiliki sertifikat brevet tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa perusahaan. Namun, penunjukan tersebut hanya dapat dilakukan sampai dengan akhir 2026. Untuk penunjukan pada tahun-tahun berikutnya, staf pajak internal tersebut perlu memperoleh surat keterangan terdaftar terlebih dahulu.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.