Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Briefing USKP Periode II/2026

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Juli 2026 | 09.00 WIB
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Briefing USKP Periode II/2026

JAKARTA, DDTCNews – Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II/2026 wajib mengikuti briefing yang digelar Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-11/KP3SKP/VII/2026, briefing USKP Periode II/2026 akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, (5/8/2026) pukul 08.30 – 11.30 WIB. Peserta dapat mengikuti briefing tersebut melalui tautan di sini.

"Peserta USKP wajib mengikuti briefing sebelum pelaksanaan ujian," bunyi PENG-11/KP3SKP/VII/2026, dikutip pada Rabu (29/7/2026).

Peserta yang tidak dapat masuk ke ruang Zoom, dapat bergabung melalui channel Youtube Pusbin JFPM. Briefing menjadi momentum penting agar peserta lebih memahami ketentuan USKP, termasuk spesifikasi laptop yang dapat digunakan untuk ujian.

Sebab, panitia USKP nantinya tidak bertanggung jawab apabila terjadi kendala dengan notebook/laptop peserta pada saat pelaksanaan ujian. Untuk itu, umumnya, peserta dapat menginstal aplikasi ujian dan mencoba simulasi ujian (dummy) untuk untuk memastikan perangkatnya berfungsi dengan baik.

Selain mengikuti briefing, peserta USKP Periode II/2026 juga wajib membaca dan memahami ketentuan serta persyaratan teknis pelaksanaan ujian yang dapat dilihat pada tautan di sini.

Seperti diketahui, KP3SKP telah mengumumkan daftar peserta yang dinyatakan lolos verifikasi pendaftaran USKP Periode II/2026. Secara total, ada 1.814 pendaftar lolos verifikasi pendaftaran USKP Tingkat A, 297 pendaftar lolos verifikasi pendaftaran USKP Tingkat B, dan 24 pendaftar lolos verifikasi pendaftaran USKP Tingkat C.

Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dapat mengikuti ujian mengulang yang akan digelar pada Selasa (11/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Perincian pendaftar yang berhak mengikuti ujian beserta lokasinya bisa dilihat pada tautan di sini.

Perlu diingat, peserta yang tidak hadir pada seluruh mata ujian tanpa keterangan dan bukti pendukung yang sah akan dikenakan penalti berupa larangan mengikuti ujian selama 3 periode berikutnya. Penalti juga dikenakan bagi peserta yang tidak mengikuti seluruh ujian dengan alasan yang tidak dapat diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.