BERITA PAJAK HARI INI

Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 April 2025 | 06.30 WIB
Laporan Konsultan Pajak Bakal Jadi Bulanan, Sistem Baru Disiapkan

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews –Kementerian Keuangan akan merevisi peraturan menteri keuangan yang mengatur tentang konsultan pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/4/2025).

Salah satu ketentuan yang direvisi ialah penyampaian laporan tahunan konsultan pajak. Nanti, laporan tersebut tak lagi dilaporkan secara tahunan, tetapi bulanan. Adapun peraturan yang akan direvisi ialah PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Pada 2026 akan ada perubahan. Laporan itu akan kita cicil, tidak digunggung 1 tahun. Kita lakukan per bulan," ujar Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Lury Sofyan.

Menurut Lury, perubahan frekuensi pelaporan dari tahunan menjadi bulanan akan mempermudah konsultan pajak dalam menyampaikan laporan kepada PPPK. Nanti, PPPK akan menyiapkan sistem baru untuk mendukung pelaksanan kewajiban laporan konsultan pajak secara bulanan.

"Oleh karena sistem kita masih lama, kita coba exercise dulu teman-teman konsultan pajak di seluruh Indonesia agar bisa melaporkan laporannya secara on time," ujarnya.

Sebagai informasi, kewajiban konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan tercantum dalam Pasal 25 PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Pada pasal tersebut dijelaskan konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Sekjen Kemenkeu.

Laporan tahunan harus memuat informasi terkait jumlah dan keterangan wajib pajak yang sudah diberikan jasa konsultasi, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), dan fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Laporan tahunan disampaikan secara elektronik paling lambat pada April tahun pajak berikutnya. Terkait dengan laporan tahunan konsultan pajak 2024, konsultan harus menyampaikan laporan melalui laman https://bit.ly/LTKP2024.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai relaksasi penyampaian SPT Tahunan. Ada juga bahasan tentang rencana pemerintah untuk bernegosiasi dengan AS perihal bea masuk resiprokal, rencana DJP meningkatkan optimalisasi penerimaan dengan joint program, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Laporan Konsultan Pajak Jadi Sarana Komunikasi dengan Regulator

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Lury Sofyan menilai laporan konsultan pajak merupakan instrumen penting bagi PPPK untuk memahami bagaimana seorang konsultan pajak menjalankan profesinya.

Menurutnya, informasi yang disampaikan oleh konsultan pajak tersebut juga diperlukan Kemenkeu untuk membuat kebijakan dan memetakan risiko.

"Melalui laporan itulah kami bisa memahami bagaimana konsultan pajak berpraktik, kesulitannya di mana. Kami bisa tahu konsultan yang kira-kira berisiko tinggi, sedang, dan rendah. Kami melihat laporan ini sebagai sarana komunikasi antara konsultan dan regulator," katanya. (DDTCNews)

Terkait Bea Masuk, Airlangga Sebut PPN Jadi Bahan Negosiasi dengan AS

Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan bahan negosiasi untuk disampaikan kepada Amerika Serikat (AS) seiring dengan adanya penundaan penerapan bea masuk resiprokal selama 90 hari.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi bahan negosiasi dengan pemerintah AS antara lain terkait dengan skema hambatan tarif atau tariff barrier, PPN, hingga skema non-tariff barrier.

"Nanti kita akan (negosiasi), karena itu banyak ada tarif. Ada PPN, ada non-tarif barrier. Jadi, itu menjadi bagian dari negosiasi," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Transaksi Tunai Harus Dibatasi

Chairul Tanjung mendorong pemerintah untuk membatasi transaksi tunai menggunakan uang kartal.

Pengusaha yang akrab disapa CT tersebut mengatakan pembatasan transaksi tunai bisa membantu upaya peningkatan penerimaan pajak. CT mengatakan pembatasan transaksi tunai telah dilaksanakan di India.

"Kalau ingin penerimaan pajak meningkat luar biasa, kita dapat meniru apa yang telah dilakukan oleh India, kita batasi transaksi tunai," ujarnya dalam diskusi bertajuk Dinamika dan Perkembangan Dunia Terkini: Geopolitik, Keamanan, dan Ekonomi Global. (DDTCNews)

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

DJP bakal mengoptimalkan kegiatan joint program untuk meningkatkan pengawasan kepada wajib pajak.

Laporan Kinerja DJP 2024 menyebut joint program menjadi salah satu program sinergi perpajakan dengan unit eselon I lain di Kemenkeu. DJP pun mendorong unit-unit vertikalnya untuk turut mendukung pelaksanaan joint program.

"[Rencana aksi tahun selanjutnya] meningkatkan peran unit vertikal dalam mendukung pelaksanaan joint program sebagai bentuk program kewilayahan," bunyi Laporan Kinerja DJP 2024. (DDTCNews)

Ratusan Ribu WP OP Manfaatkan Relaksasi SPT Tahunan

DJP telah menerima 12,63 juta SPT Tahunan 2024 dari wajib pajak orang pribadi hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB.

Dari angka tersebut, sekitar 630.000 wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan setelah batas waktu pada 31 Maret 2025. Meski begitu, wajib pajak tersebut tidak dikenakan sanksi administratif lantaran ada relaksasi waktu selama 11 hari setelah batas waktu.

"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," tulis DJP dalam keterangan resminya. (DDTCNews)

WP Badan UMKM Bisa Pakai Insentif Pasal 31E, Tarif PPh Jadi 11 Persen

Wajib pajak badan yang sudah tidak boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM dalam pemenuhan kewajiban pajak masih dapat memanfaatkan fasilitas lain sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 31E UU PPh.

Dengan memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh, wajib pajak badan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berhak mendapatkan pengurangan tarif PPh badan dari 22% menjadi tinggal 11%.

"Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar," bunyi Pasal 31E UU PPh. (DDTCNews)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan:
link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.