Warga memeriksa meteran listrik di Rusunawa Kaujon, Kota Serang, Banten, Jumat (24/1/2025). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal II/2025 (April-Juni).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat. Langkah ini diyakini bisa mem-boost daya beli di tengah tekanan perekonomian.
"Juga menjaga daya saing usaha. Diputuskan tarif listrik tetap, sama seperti tarif pada kuartal I/2025," kata Bahlil dikutip pada Sabtu (29/3/2025).
Selain itu, untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun, tarif tenaga listrik kuartal II/2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025.
"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," ujar Bahlil.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. (sap)