KEBIJAKAN PAJAK

Purbaya Akan Temui Menko Perekonomian, Tindak Lanjuti Insentif EV

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 29 Juni 2026 | 19.00 WIB
Purbaya Akan Temui Menko Perekonomian, Tindak Lanjuti Insentif EV
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai penundaan pemberian insentif kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dari semula akan diluncurkan pada Juni, digeser menjadi Agustus 2026.

Purbaya menuturkan skema insentif EV masih disusun dan belum rampung hingga saat ini. Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak meluncurkan stimulus EV dalam waktu dekat seperti yang direncanakan.

"Mungkin persiapannya belum cukup matang. Dia [Menko Airlangga] belum bicara sama saya, seingat saya sih waktu itu ditunda 1 bulan [jadi Juli], mungkin perlu 1 bulan lagi," ujarnya, Senin (29/6/2026).

Selanjutnya, Purbaya akan mendiskusikan lebih lanjut masalah pemberian insentif EV dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sebagai informasi, insentif kendaraan listrik tidak masuk dalam daftar stimulus yang digelontorkan pemerintah pada semester II/2026. Sebelumnya, pemerintah berencana mengumumkan stimulus sektor otomotif itu sebelum memasuki paruh kedua tahun ini.

Airlangga sempat menyatakan bahwa penundaan dilakukan karena pemerintah masih mengkaji lebih lanjut mengenai skema dan pelaksanaan insentif kendaraan listrik tersebut.

"Insentif EV ditunda 1 bulan lagi, karena ada perhitungan yang masih ditunggu," ujarnya.

Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik. Nanti, skema PPN DTP akan bergantung pada jenis baterai yang digunakan oleh produsen kendaraan listrik.

Sementara itu, insentif PPN DTP sebesar 100% akan diberikan untuk mobil listrik berbasis baterai nikel (nickel manganese cobalt/NMC), sedangkan PPN DTP sebesar 40% diberikan untuk mobil listrik yang menggunakan baterai selain nikel, seperti lithium iron phosphate (LFP).

Namun demikian, kebijakan tersebut masih dikalkulasi ulang sehingga besaran maupun skemanya berpotensi berubah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.