ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Pemberitahuan Penggunaan NPPN Paling Lambat Akhir 31 Maret

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 23 Maret 2025 | 07.30 WIB
Ingat! Pemberitahuan Penggunaan NPPN Paling Lambat Akhir 31 Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Akhir Maret tidak hanya menjadi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi, tetapi juga penyampaian pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi yang ingin menggunakan NPPN pada tahun pajak 2025 perlu segera menyampaikan pemberitahuan.

“Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN...wajib memberitahukan mengenai penggunaan NPPN kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Minggu (23/3/2025).

Pemberitahuan NPPN kini disampaikan melalui Coretax DJP dengan mengikuti sejumlah langkah berikut. Pertama, masuk ke akun coretax Anda. Kedua, klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi.

Ketiga, pada search bar jenis pelayanan wajib pajak, ketik NPPN atau pilih kode AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas. Keempat, akan muncul notifikasi AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Lalu, klik Simpan.

Kelima, Anda akan diarahkan ke halaman informasi umum permohonan wajib pajak. Pada halaman tersebut, klik Alur Kasus. Keenam, lengkapi kolom-kolom informasi yang diminta. Informasi tersebut di antaranya adalah tahun pajak dan jumlah peredaran bruto (mengacu pada omzet tahun lalu).

Ketujuh, setelah semua kolom terisi, centang check box pernyataan dan klik Simpan. Kedelapan, create PDF formulir permohonan penggunaan NPPN, lengkapi kolom-kolom yang muncul, lalu klik Simpan.

Kesembilan, tanda tangani formulir pemberitahuan penggunaan NPPN dengan tanda tangan digital Anda. Kesepuluh, apabila tanda tangan berhasil, klik Submit.

Kesebelas, cek status permohonan pada halaman informasi umum. Pemberitahuan dianggap selesai jika informasi pada alur kasus tertulis kasus ditutup. Selain itu, pada dokumen kasus sudah terbit Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN.

Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto.

Persentase tersebut ditetapkan berdasarkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) dan wilayah wajib pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-17/PJ/2015.

NPPN tersebut hanya bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar.

Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat menggunakan NPPN untuk mempermudah dalam menentukan penghasilan neto.

Idealnya, penghasilan neto diperoleh dari hasil pembukuan. Namun, NPPN bisa menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.