PP 20/2026

PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan Tarif PPh Final UMKM oleh Suami-Istri

Muhamad Wildan
Minggu, 31 Mei 2026 | 12.00 WIB
PP 20/2026 Perketat Pemanfaatan Tarif PPh Final UMKM oleh Suami-Istri
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 turut memuat pengaturan mengenai penentuan peredaran bruto bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri.

Bila wajib pajak orang pribadi suami-istri berstatus pisah harta (PH) ataupun memilih terpisah (MT), penentuan omzet Rp4,8 miliar ditentukan berdasarkan penggabungan omzet suami-istri.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi merupakan suami-istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis (PH); atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT..., besarnya peredaran bruto...ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri," bunyi Pasal 58 ayat (2) PP 20/2026, dikutip pada Minggu (31/5/2026).

Penggabungan omzet tidak hanya mencakup omzet dari suami-istri bersangkutan, melainkan juga omzet dari wajib pajak badan perseroan perorangan yang dibentuk oleh suami-istri dimaksud.

"Penentuan jumlah peredaran bruto...bagi suami-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri," bunyi Pasal 58 ayat (3) PP 20/2026.

Bila pada suatu tahun pajak total omzet wajib pajak suami-istri beserta perseroan perorangan yang mereka bentuk ternyata melebihi batas Rp4,8 miliar, mereka tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk tahun pajak berikutnya.

"Tidak termasuk wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal ... wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto...secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak," bunyi Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026.

Contoh, pada tahun pajak 2026 Tuan A memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas sebagai notaris dengan omzet senilai Rp3 miliar. Tuan A juga memiliki perseroan perorangan AZ yang omzetnya mencapai Rp1 miliar.

Sementara itu, Nyonya Y selaku istri Tuan A memperoleh penghasilan dari usaha butik dengan omzet Rp2 miliar pada tahun pajak 2026. Tak hanya itu, Nyonya Y juga memiliki perseroan perorangan YS dengan omzet Rp500 juta.

Dalam kasus tersebut, Nyonya Y, perseroan perorangan AZ, dan perseroan perorangan YS tidak dapat memanfaatkan PPh final UMKM pada tahun pajak 2027 karena jumlah keseluruhan omzet pada tahun pajak 2026 mencapai Rp6,5 miliar, melebihi batas omzet PPh final UMKM senilai Rp4,8 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.