PP 20/2026

PP 20/2026 Resmi Atur Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Dibiayakan oleh WP

Aurora K. M. Simanjuntak
Minggu, 31 Mei 2026 | 15.00 WIB
PP 20/2026 Resmi Atur Suap dan Gratifikasi Tak Bisa Dibiayakan oleh WP
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 mempertegas pengeluaran berupa pemberian suap dan gratifikasi bukan merupakan biaya yang dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan itu diatur dalam pasal baru, yakni Pasal 20A dan dimuat secara khusus pada Bab IV bagian keempat mengenai pengeluaran yang bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

"Pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto," bunyi Pasal 20A PP 20/2026, dikutip pada Minggu (30/5/2026).

Berdasarkan penjelasan PP 20/2026, pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) antara lain berupa pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, atau penyelenggara negara.

Beleid itu juga menyatakan pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain kepada pejabat publik asing bertentangan dengan adat kebiasaan pedagang yang baik dan ketentuan internasional yang mengatur mengenai antikorupsi.

Sejalan dengan itu, pengeluaran untuk sederet pemberian tersebut bukan biaya untuk menagih dan memelihara penghasilan.

Adapun yang dimaksud dengan 'pejabat publik asing' merupakan setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk memegang suatu jabatan legislatif, eksekutif, administrasi, atau yudisial suatu negara asing.

Di samping itu, 'pejabat publik asing' juga didefinisikan sebagai setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk suatu negara asing, termasuk badan publik atau perusahaan publik, serta setiap pejabat atau perwakilan dari organisasi internasional publik.

Sebagai informasi, pemerintah resmi merevisi PP 55/2022 dengan menerbitkan PP 20/2026. Dalam beleid teranyar ini, pemerintah secara eksplisit mencegah pembebanan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan bruto, yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 55/2022.

Komitmen Adopsi Konvensi Antisuap OECD

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan pengaturan khusus terkait dengan biaya suap diperlukan untuk memuluskan proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam roadmap aksesi Indonesia sebagai anggota OECD yang telah diadopsi oleh OECD Council pada 29 Maret 2024, terdapat banyak core principles yang harus dipenuhi oleh Indonesia untuk menjadi anggota OECD.

Salah satu syaratnya, yakni mengadopsi Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions atau yang sering disebut sebagai Konvensi Antisuap OECD.

Negara yang mengadopsi konvensi tersebut harus berkomitmen untuk melarang pembebanan biaya pembayaran suap sebagai pengurang penghasilan bruto. Tak hanya itu, roadmap aksesi juga meminta Indonesia untuk membuat aturan yang gamblang mengenai tidak dimungkinkannya pembebanan biaya suap sebagai pengurang penghasilan bruto.

Ke depan, Bimo menyatakan DJP akan terus menyelaraskan ketentuan pajak yang berlaku dengan standar-standar global yang terus berkembang, utamanya untuk memerangi praktik base erosion and profit shifting (BEPS).

"Kami memasukkan semua standar anti bribery management system sesuai dengan standar OECD di dalam kerangka regulasi yang ongoing kami akan sempurnakan," kata Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.