PROFESI KONSULTAN PAJAK

Konsultan Pajak Wajib Sampaikan Laporan Tahunan Paling Lambat Hari Ini

Muhamad Wildan
Minggu, 31 Mei 2026 | 12.30 WIB
Konsultan Pajak Wajib Sampaikan Laporan Tahunan Paling Lambat Hari Ini
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak masih berkesempatan untuk menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak 2025 selambat-lambatnya pada hari ini, Minggu (31/5/2026).

Laporan tahunan masih bisa disampaikan hari ini mengingat Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) telah memperpanjang jangka waktu pelaporan dari paling lambat pada akhir April 2026 menjadi pada akhir Mei 2026.

"Dengan memperhatikan kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan 31 Mei 2026 sesuai KEP-71/PJ/2026, Kemenkeu memandang perlu untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu penyampaian laporan tahunan konsultan pajak sampai dengan 31 Mei 2026," bunyi Surat Dirjen SPSK Nomor S-863/SK.5/2026.

Konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 melalui Google Form yang tersedia pada s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025 tanpa melalui SIKOP.

Informasi yang perlu disampaikan dalam laporan tahunan konsultan pajak antara lain, pertama, jumlah dan keterangan mengenai wajib pajak yang telah diberi jasa konsultasi. Format pelaporan wajib pajak yang diberi jasa konsultasi tersedia pada laman s.kemenkeu.go.id/LKP2025.

Kedua, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) bagi konsultan pajak yang sudah wajib mengikuti PPL. Ketiga, kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang berlaku.

Keempat, surat keterangan bagi konsultan pajak yang bekerja di kantor konsultan pajak ataupun perusahaan.

Laporan tahunan konsultan pajak tahun 2025 wajib disampaikan oleh para konsultan pajak yang izin praktiknya sudah diterbitkan sebelum 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.