PERATURAN PAJAK

Ada PP Baru, Omzet hingga Rp500 Juta Bebas Pajak Masih Berlaku?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 31 Mei 2026 | 13.30 WIB
Ada PP Baru, Omzet hingga Rp500 Juta Bebas Pajak Masih Berlaku?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026 tidak mengubah ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak lebih dari Rp4,8 miliar) tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta. Artinya, orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

“Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu...tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 tahun pajak,” bunyi Pasal 7 ayat (2a) UU PPh, dikutip pada Minggu (31/5/2026).

Batas omzet tidak kena pajak tersebut berlaku seperti penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM orang pribadi. Ketentuan batas omzet tidak kena pajak tersebut ditegaskan kembali melalui Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

“Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu..., atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Meski PP 20/2026 merevisi ketentuan PPh Final UMKM, ketentuan seputar batas omzet tidak kena pajak tersebut tidak diubah. Dengan demikian, ketentuan batas omzet tidak kena pajak tersebut masih berlaku.

Sebagai informasi, perubahan yang terjadi berkaitan dengan bentuk usaha yang bisa memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Melalui PP 20/2026, kini hanya wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM. Simak PP Direvisi! PPh Final UMKM Cuma untuk OP, PT Perorangan, dan Koperasi

Berdasarkan PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema PPh Final UMKM tanpa batas waktu. Sementara itu, wajib pajak koperasi bisa memanfaatkan skema PPh Final UMKM maksimal selama 4 tahun. Simak PP Berlaku, PPh Final UMKM Kini Bukan untuk CV, PT, Firma, dan BUMDes

Selain itu, PP 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM. Klausul pencegahan penghindaran pajak dimaksud termuat dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 yang secara khusus mencegah praktik firm splitting. Simak Pemerintah Tutup Celah Firm Splitting pada Skema PPh Final UMKM

Tidak hanya ketentuan seputar PPh Final UMKM, PP 20/2026 juga menegaskan pengeluaran berupa pemberian suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto. Hal ini diatur melalui penambahan Pasal 20A.

Pengaturan khusus terkait dengan biaya suap diperlukan untuk memuluskan proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Simak Bakal Diatur secara Eksplisit, Suap Tak Bisa Dibiayakan oleh WP

Pengaturan tersebut juga telah banyak diterapkan di negara lain. Ketentuan terkait dengan biaya-biaya ilegal, seperti suap, gratifikasi, dan sejenisnya, yang tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto pun turut diulas dalam buku DDTC bertajuk Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan Edisi Kedua. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.