Penumpang menunggu waktu keberangkatan pesawat di terminal domestik Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (4/3/2025). Pemerintah resmi menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 6 persen dari total tarif pajak pada mudik Lebaran tahun ini yang berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2025 ditargetkan mampu membantu kebutuhan mudik hari raya Idulfitri.
Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim PMK 18/2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.
"Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip Jumat (7/3/2025).
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK 18/2025 antara lain sebagai berikut, pertama, PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% dari penggantian.
Kedua, PPN yang terutang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% dari penggantian.
Ketiga, penggantian meliputi tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Keempat, PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.
Kelima, badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
Keenam, waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi disesuaikan dengan masa pajak penyampaian SPT Masa PPN bagi PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. (sap)