LITERATUR PAJAK

Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 24 Februari 2025 | 10.30 WIB
Penentuan Saat Terutangnya PPN, Simak Ulasan Selengkapnya di Buku PPN

JAKARTA, DDTCNews - PPN merupakan pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan secara bertingkat pada tiap alur produksi dan distribusi. PPN sendiri dipungut oleh pelaku usaha yang memiliki kewajiban sebagai pemungut PPN.

Hal yang perlu diperhatikan dalam memungut PPN, yaitu menentukan saat terutangnya PPN. Dengan mengetahui saat terutangnya PPN, akan memudahkan pelaku usaha untuk melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Umumnya, saat terutangnya PPN dapat terjadi pada saat penyerahan dilakukan. Namun, pada saat penyerahan bukanlah satu-satunya kegiatan yang menjadi acuan dalam menentukan saat terutangnya PPN. Terdapat keadaan dan karakteristik tertentu yang dapat menentukan saat terutangnya PPN.

Untuk menentukan saat terutang PPN dapat merujuk pada Pasal 11 ayat (1) UU PPN. Dalam beleid ini mengatur terkait dengan saat terutangnya pajak. Adapun saat terutangnya pajak meliputi:

  1. saat penyerahan BKP atau penyerahan JKP;
  2. saat pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP;
  3. saat impor BKP; dan
  4. saat ekspor BKP.

Namun, peraturan tersebut tidak berlaku jika pembayaran diterima sebelum melakukan penyerahan. Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU PPN, jika pembayaran terjadi terlebih dahulu maka saat terutang PPN yaitu pada saat pembayaran. Hal ini juga dijabarkan lebih lanjut dalam PP 44/2022.

Untuk memahami secara mendalam ketentuan saat terutangnya PPN, Anda dapat menemukan pembahasannya secara terperinci dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua.

Buku tersebut tidak hanya mengulas konsep dan perlakuan PPN di Indonesia, tetapi juga menjabarkan perbandingan sistem PPN di berbagai negara sehingga memberikan wawasan yang lebih luas bagi pembaca.

Bagi para profesional perpajakan, akademisi, maupun pelaku bisnis yang ingin mendalami PPN, buku tersebut dapat dipesan secara bundling dengan buku DDTC lainnya atau dengan berlangganan Perpajakan DDTC Premium selama 1 tahun.

Selama masa pre-order hingga 28 Februari 2025, Anda bisa mendapatkan buku ini dengan harga lebih hemat hingga 15% ketimbang harga normal. Selain itu, setiap pembelian juga mencakup akses eksklusif ke Perpajakan DDTC Premium selama 1 bulan.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan ini. Klik tautan berikut untuk melakukan pre-order sekarang: https://bit.ly/BukuPPNEdisiKedua. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.