PAJAK MINIMUM GLOBAL

Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Muhamad Wildan
Senin, 17 Februari 2025 | 15.00 WIB
Indonesia Adopsi Safe Harbour QDMTT Meski Tak Diatur di PMK 136/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024 tidak memuat ketentuan tentang safe harbour qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Meski demikian, ketentuan tersebut sesungguhnya diadopsi Indonesia.

Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Melani Dewi Astuti mengatakan ketentuan pajak minimum global atau global anti base erosion (GloBE) rules di Indonesia turut mengadopsi safe harbour QDMTT meski PMK 136/2024 tidak memuat pasal tentang safe harbour tersebut.

"QDMTT safe harbour ini sebetulnya kita menerapkan, tetapi kita tidak mengatur dalam PMK-nya. Mengapa? Karena status safe harbour QDMTT hanya didapat melalui review," katanya dalam webinar yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dikutip pada Senin (17/2/2025).

Apabila hasil peer review menunjukkan QDMTT yang diterapkan Indonesia sudah memenuhi standar safe harbour QDMTT maka entitas induk tidak perlu melakukan penghitungan pajak tambahan atas penghasilan entitas konstituen di Indonesia.

Sementara itu, standar-standar yang harus dipenuhi agar Indonesia dapat lolos peer review terkait dengan safe harbour QDMTT antara lain QDMTT accounting standard, consistency standard, dan administration standard.

"Jika lolos review, Indonesia mendapatkan status safe harbour QDMTT. Nanti, induk tidak perlu lagi menghitung top-up tax untuk negara yang mendapatkan safe harbour QDMTT," ujar Melani.

Sebagai informasi, pajak tambahan berdasarkan ketentuan pajak minimum global dari suatu entitas konstituen bisa menjadi nol apabila kriteria safe harbour terpenuhi.

Perlu diketahui, safe harbour merupakan ketentuan dalam pajak minimum global yang dirancang untuk menekan biaya kepatuhan dan biaya administrasi yang timbul akibat penerapan ketentuan pajak minimum global.

Akibat ketentuan pajak minimum global, grup perusahaan multinasional wajib mengumpulkan dan mengolah informasi terkait dengan kegiatan usahanya pada setiap yurisdiksi, lalu mengalokasikan pajak tambahan atas anak usaha yang berlokasi di yurisdiksi berpajak rendah.

Otoritas pajak juga harus menganalisis SPT, melakukan asesmen atas area risiko, memeriksa wajib pajak entitas konstituen grup perusahaan multinasional, dan memungut pajak tambahan sesuai ketentuan pajak minimum global.

Dengan safe harbour, grup perusahaan multinasional tidak perlu melakukan penghitungan tarif pajak efektif menggunakan formula yang kompleks atas entitas konstituen yang kemungkinan sudah dikenai pajak dengan tarif efektif di atas tarif minimum.

Safe harbour yang diadopsi oleh Indonesia berdasarkan PMK 136/2024 antara lain permanent safe harbour, safe harbour CbCR pada periode tertentu, safe harbour CbCR pada periode tertentu atas entitas dan grup tertentu, safe harbour UTPR pada periode tertentu, dan simplified calculations safe harbour atas non-material constituent entity.

Sementara itu, safe harbour QDMTT adalah salah satu safe harbour yang baru diperkenalkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) melalui Administrative Guidance on the GloBE Model Rules tertanggal Juli 2023.

Bila tidak ada safe harbour QDMTT, penghitungan pajak tambahan pada suatu yurisdiksi harus dilaksanakan sebanyak 2 kali, yakni di yurisdiksi sumber yang menerapkan QDMTT dan di yurisdiksi entitas induk yang menerapkan income inclusion rule (IIR).

Dengan safe harbour QDMTT, penghitungan pajak tambahan oleh grup perusahaan multinasional dilakukan 1 kali saja di yurisdiksi sumber.

"Safe harbour QDMTT memungkinkan grup perusahaan multinasional untuk melaksanakan 1 penghitungan berdasarkan QDMTT. Lalu, berdasarkan Pasal 8.2 GloBE rules, pajak tambahan otomatis menjadi 0 di yurisdiksi yang menerapkan GloBE guna menghindari keperluan untuk melaksanakan penghitungan lebih lanjut," tulis OECD dalam administrative guidance. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.