AMERIKA SERIKAT

Ingin Terbebas dari GMT, AS Yakin Kesepakatan Tercapai Akhir Tahun Ini

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Desember 2025 | 14.00 WIB
Ingin Terbebas dari GMT, AS Yakin Kesepakatan Tercapai Akhir Tahun Ini
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) meyakini kesepakatan terkait side-by-side system bakal tercapai pada akhir tahun ini.

Dengan side-by-side system, grup perusahaan multinasional dengan ultimate parent entity (UPE) di AS akan dikecualikan dari penerapan pajak minimum global dalam GloBE rules. Grup perusahaan multinasional dimaksud bakal dikenai pajak minimum tersendiri berdasarkan aturan domestik AS, yakni global intangible low taxed income (GILTI).

"Tujuan kami tetap sama, yakni mencapai kesepakatan sebelum akhir tahun. Kami berharap dan optimistis itu akan terjadi," ujar Asisten Deputi Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan AS Kevin Salinger, dikutip pada Rabu (17/12/2025).

Saat ini, masih ada beberapa negara-negara anggota Inclusive Framework yang belum menyetujui penerapan side-by-side system. Salah satu negara tersebut adalah Estonia.

Menurut Estonia, side-by-side system akan meningkatkan beban administrasi yurisdiksi-yurisdiksi seperti Estonia yang notabene tidak memiliki banyak UPE tercakup GloBE rules.

Salinger pun memaklumi kompleksnya proses negosiasi di Inclusive Framework mengingat ada lebih dari 140 negara yang terlibat dalam diskusi di Inclusive Framework. "Penolakan-penolakan adalah bagian dari proses," kata Salinger dilansir Tax Notes International.

Meski demikian, AS mendorong negara-negara anggota Inclusive Framework untuk segera mencapai kesepakatan. "Kita sudah sampai di garis finis. Ini adalah rintangan terakhir," ujar Salinger.

Bila Inclusive Framework tak menyetujui penerapan side-by-side system, para anggota Kongres AS dari Partai Republik membuka potensi untuk menghidupkan kembali klausul pajak retaliasi Section 899.

Dengan Section 899, pemerintah AS berwenang menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi terhadap entitas yang berasal dari discriminatory foreign countries. Adapun yang dimaksud dengan discriminatory foreign countries adalah yurisdiksi yang menerapkan kebijakan pajak diskriminatif atau ekstrateritorial terhadap perusahaan AS.

Section 899 sempat hendak dimasukkan ke dalam One Big Beautiful Bill. Namun, Section 899 akhirnya dicoret dari One Big Beautiful Bill seiring dengan tercapainya kesepakatan di G-7 mengenai penerapan side-by-side system. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.