LAPORAN FOKUS

Defisit Melebar, Kenapa Narasi Bocornya Penerimaan Muncul Lagi?

Redaksi DDTCNews
Jumat, 09 Januari 2026 | 19.45 WIB
Defisit Melebar, Kenapa Narasi Bocornya Penerimaan Muncul Lagi?
<p>Foto udara tempat penambangan minyak ilegal di perbatasan Hutan Harapan, Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/agr</p>

KINERJA fiskal RI kembali diadang lampu kuning. Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92% dari PDB. Angka ini melampaui target yang dipatok sebelumnya, yakni Rp662 triliun atau 2,78% dari PDB.

Pemerintah boleh saja bernapas lega karena defisit kas negara belum tembus 3% seperti yang diatur di undang-undang. Kendati masih di koridor aman, rapor pengelolaan fiskal tahun lalu perlu dievaluasi mendalam.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui kalau porsi belanja sepanjang 2025 lebih besar ketimbang pendapatan negara. Namun, dia menilai porsi tersebut sudah cukup ideal mengingat perekonomian Indonesia sempat melemah, dan mesti ditambal dengan belanja insentif bagi masyarakat.

"Pasti Anda bertanya kenapa belanja tidak dipotong supaya defisit tetap kecil. Tapi kita tahu, ekonomi sedang down, kita harus berikan stimulus. Ini wujud komitmen pemerintah untuk menjaga ekonomi tetap tumbuh walaupun defisit membesar," ujarnya.

Bocornya Pendapatan Negara

Bak playlist musik favorit yang selalu berulang, ada satu narasi yang kembali muncul berbarengan dengan menurunnya kinerja fiskal negara. Pemerintah kembali melontarkan isu soal bocornya pendapatan negara.

Seperti yang disampaikan Menkeu Purbaya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung kembali persoalan bocornya pendapatan negara yang nilainya tembus triliunan rupiah per tahun. Prabowo berkeyakinan hal ini turut menyumbang tidak optimalnya upaya pemerintah untuk mendulang penerimaan.

Prabowo, imbuh Purbaya, menyinggung masih maraknya praktik penghindaran pajak yang dijalankan oleh wajib pajak, terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan sumber daya alam. Caranya beragam, mulai dari praktik underinvoicing hingga aktivitas industri yang tidak tercatat dalam sistem perpajakan dan kepabeanan.

Mengapa narasi soal bocornya pendapatan negara seolah muncul berulang?

Jangan heran. Ternyata Presiden Prabowo memang punya concern terhadap isu ini sejak lama. Dalam debat pilpres pada 15 Juni 2014, alias lebih dari 10 tahun lalu, Prabowo sudah memunculkan bahasan ini. Prabowo mengungkapkan adanya potensi hilangnya penerimaan negara senilai Rp7.200 triliun per tahun akibat pengelolaan kekayaan alam yang tidak sesuai dengan aturan.

Prabowo secara konsisten menggunakan istilah 'kebocoran kekayaan negara' untuk menggambarkan hilangnya potensi penerimaan yang hilang dari sektor SDA. Saat itu, Prabowo menjelaskan bahwa bocornya kekayaan negara terutama disebabkan sumber ekonomi RI yang banyak dikuasai asing.

Menyusul mulai populernya istilah tersebut, diskursus mengenai kebocoran penerimaan negara turut berkembang. Termasuk, dalam konteks pajak. Secara sederhana kebocoran penerimaan negara turut sedikit banyak dipengaruhi oleh kinerja pajak. Artinya, kebocoran berpotensi juga terjadi di dalam pemungutan pajak.

Founder DDTC Darussalam (2019) sebenarnya telah mengimbau perlunya pendalaman sumber kebocoran yang menggerus penerimaan, terutama dari sektor pajak. Mengutip Cobham (2005), Darussalam memaparkan setidaknya ada 5 sumber kebocoran pajak di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Kelima sumber kebocoran tersebut adalah masih maraknya shadow economy, dampak kompetisi pajak, pengelakan pajak ke negara dengan tarif rendah, bahkan tidak ada pajak (offshore tax evasion), praktik base erosion and profit shifting (BEPS), serta praktik tidak dilaporkan dan tidak dibayarkannya beban pajak terutang (unreported and unpaid tax).

Pemangku kebijakan perlu mengindentifikasi kelima sumber kebocoran penerimaan negara dari sektor pajak itu. Tidak dimungkiri, upaya untuk menutup celah kebocoran diperlukan karena berdampak pada aspek fundamental penerimaan negara dari sektor pajak.

Pada akhirnya, ada baiknya pemerintah tidak melulu memosisikan diri berseberangan dengan wajib pajak. Pemerintah perlu memperbaiki layanan untuk mendorong kepatuhan secara sukarela. Perubahan pendekatan, terutama melalui cooperative compliance, penting untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.