JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan telah menerapkan penyatuan penyetoran atau single billing penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas jasa yang diberikan instansi pemerintah dalam proses kedatangan dan keberangkatan kapal.
Lembaga National Single Window (LNSW) mencatat selama Desember 2025, terdapat 3.429 transaksi single billing PNBP di 14 pelabuhan yang sudah menggunakan layanan tersebut.
"Melalui layanan single billing PNBP, dilakukan penyederhanaan proses pembayaran untuk layanan kapal melalui sistem INSW," bunyi keterangan foto yang diunggah akun media sosial LNSW, dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Melalui single billing PNBP, berbagai tagihan negara yang dikirimkan dari sistem kementerian/lembaga akan digabungkan menjadi 1 kode billing. Dengan layanan ini, pembayaran dapat dilakukan sekaligus dalam 1 waktu.
Implementasi single billing PNBP dinilai mampu memberikan transparansi dalam struktur biaya. Sistem tersebut juga memungkinkan pelaku usaha memprediksi dan merencanakan pengeluaran dengan lebih akurat.
"Hal ini mendukung efisiensi operasional dan membantu perusahaan dalam mengelola anggaran secara lebih efektif," tulis LNSW.
Penerapan single billing menjadi bagian dari upaya Kemenkeu mempermudah pembayaran dalam sistem logistik nasional. Sebab saat kapal datang atau pergi dari pelabuhan, terdapat banyak layanan pemerintah yang harus diakses.
Beberapa di antaranya yakni jasa labuh, jasa navigasi, dan jasa telekomunikasi pelayaran dari Kemenhub. Selain itu, ada pula jasa karantina kesehatan yang diberikan oleh Kemenkes.
Dengan instansi pengampu yang berbeda-beda, tagihan PNBP atas jasa tersebut juga akan terpisah-pisah. Dahulu, agen perlu mengurus tagihan layanan ke masing-masing instansi, menerima banyak kode billing, serta membayar dulu agar mendapat pelayanan.
Namun kini, terdapat inovasi single billing PNBP yang menyederhanakan pembayaran untuk layanan kapal melalui sistem digital sistem INSW. (dik)
