PMK 81/2024

Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 23 Januari 2025 | 13.00 WIB
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 menyesuaikan ketentuan kantor virtual (virtual office) yang dijadikan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Sesuai dengan Pasal 61 ayat (4) PMK 81/2024, pengusaha badan yang tempat kedudukannya menggunakan kantor virtual dapat menggunakan kantor virtual tersebut sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang memenuhi ketentuan.

“Dalam hal tempat kedudukan pengusaha badan menggunakan kantor virtual, kantor virtual tersebut dapat digunakan sebagai tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan sepanjang pengusaha yang menyediakan jasa kantor Virtual memenuhi ketentuan,” bunyi Pasal 61 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Adapun kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual. Kantor virtual tersebut digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha.

Atas pemanfaatan jasa kantor virtual tersebut terdapat pembayaran dalam bentuk apapun. Namun, jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office) tidak termasuk dalam definisi kantor virtual.

Merujuk Pasal 61 ayat (4) PMK 81/2024, kantor virtual dapat dijadikan sebagai tempat pengukuhan PKP sepanjang penyedia jasa kantor virtual memenuhi 3 ketentuan. Pertama, pengusaha jasa kantor virtual telah dikukuhkan sebagai PKP.

Kedua, pengusaha jasa kantor virtual menyediakan ruangan fisik untuk tempat melakukan kegiatan usaha bagi pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP. Ketiga, pengusaha jasa kantor virtual secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

Selain itu, pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual harus mengantongi dokumen. Pertama, dokumen yang menunjukkan adanya kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara pengusaha yang menyediakan jasa kantor virtual dan pengusaha.

Kedua, dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang, yaitu nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis.

Apabila disandingkan dengan PMK 147/2017, syarat dokumen yang menunjukkan adanya kontrak antara pengusaha jasa kantor virtual dengan pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP menjadi poin baru yang diatur dalam PMK 81/2024.

PMK 81/2024 juga menegaskan bentuk dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin adalah berupa nomor induk berusaha atau dokumen lain yang sejenis. Selain itu, PMK 81/2024 menambahkan pengaturan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP bagi pengusaha di kawasan bebas.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (2) PMK 81/2024 pengusaha yang: (i) memiliki tempat tinggal atau tempat kedudukan di kawasan bebas; dan (ii) memiliki tempat kegiatan usaha (cabang) di luar kawasan bebas, tempat yang digunakan sebagai pengukuhan PKP adalah yang di luar kawasan bebas.

Dalam hal pengusaha memiliki lebih dari 1 cabang di luar kawasan bebas maka pengusaha harus menentukan salah satu tempat kegiatan usahanya (cabangnya) sebagai tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Nah, apabila tempat kegiatan usaha di luar kawasan bebas yang dipilih sebagai tempat pengukuhan PKP menggunakan kantor virtual maka penyedia jasa kantor virtual tersebut harus memenuhi 3 ketentuan dan 2 dokumen yang telah dipaparkan di atas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (6) PMK 81/2024.

“Dalam hal tempat kedudukan pengusaha badan berada di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan memilih untuk menggunakan tempat kegiatan usaha berupa kantor virtual di luar kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai tempat pelaporan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi kantor virtual tersebut,” bunyi Pasal 61 ayat (6) PMK 81/2024. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.